Rabu, 10 Juni 2026

Jaksa Tolak Total Pledoi Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Sebut Ada Niat Jahat dan Perbuatan Melawan Hukum yang Terbukti

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Rabu, 10 Juni 2026 | 12:00 WIB
Nadiem Makarim. (Instagram/nadiemmakarim)
Nadiem Makarim. (Instagram/nadiemmakarim)

SketsaNusantara.id - Persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook kembali memasuki babak penting.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Sikap jaksa disampaikan dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juni 2026. Dalam sidang tersebut, JPU menegaskan tetap berpegang pada surat tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

Baca Juga: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti, Berapa Jumlah Total Uang Denda yang Harus Dibayarkan?

Perkembangan terbaru ini menjadi sorotan karena memperlihatkan perbedaan pandangan yang tajam antara jaksa dan pihak terdakwa. Sebelumnya, Nadiem Makarim meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni dengan alasan tidak terdapat kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook.

Dalam replik yang dibacakan di persidangan, jaksa menyatakan telah mempelajari seluruh isi nota pembelaan yang disampaikan penasihat hukum maupun Nadiem Makarim. Pledoi tersebut diketahui mengusung judul "Tafsir Sesat yang Memenjara Martabat".

Jaksa kemudian menyampaikan sikap resminya terhadap pembelaan tersebut. Dalam persidangan, jaksa menyatakan, "Melalui replik ini, penuntut umum dengan tegas menyatakan tetap pada surat tuntutan untuk seluruhnya dan menolak seluruh dalil nota pembelaan penasihat hukum."

Baca Juga: Cinta Laura Soroti Tuntutan 18 Tahun Penjara Nadiem Makarim, Singgung Pemerintah Korup dan Haus Kekuasaan hingga Perlindungan Hukum di Indonesia

Menurut JPU, seluruh argumentasi yang diajukan pihak terdakwa tidak mampu menggugurkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama proses persidangan berlangsung. Jaksa menilai pembelaan tersebut tidak menyentuh substansi pembuktian perkara yang menjadi dasar tuntutan.

Selain itu, jaksa juga menilai nota pembelaan berupaya menafsirkan ulang berbagai fakta yang telah dibahas dalam persidangan. Menurut penuntut umum, pendekatan tersebut dilakukan dengan memisahkan setiap tindakan yang didakwakan sehingga tidak lagi dilihat sebagai satu rangkaian peristiwa yang utuh.

Dalam repliknya, JPU turut menanggapi argumentasi penasihat hukum yang menyebut perkara tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi berdasarkan asas ultimum remedium sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Jaksa menegaskan bahwa asas tersebut hanya dapat diterapkan pada pelanggaran administrasi yang tidak mengandung unsur niat jahat. Karena itu, JPU menilai perkara yang menjerat Nadiem tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi biasa.

Menurut jaksa, terdapat unsur mens rea atau niat jahat yang kemudian diwujudkan melalui berbagai tindakan yang dianggap melawan hukum. Oleh sebab itu, perkara tersebut dinilai telah masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan, jaksa juga menegaskan, "Sehingga perbuatan-perbuatan tersebut merupakan ranah pidana murni, dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi."

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X