Kamis, 4 Juni 2026

Bantah Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Sebut Aliran Dana Rp809 Miliar Transaksi Korporasi, Sidang Dikawal Ojol

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Selasa, 6 Januari 2026 | 20:00 WIB
Nadiem Makarin dalam kasus dakwaan korupsi pengadaan chromebook. (Kolase polibatam.ac.id, Freepik/pvproductions)
Nadiem Makarin dalam kasus dakwaan korupsi pengadaan chromebook. (Kolase polibatam.ac.id, Freepik/pvproductions)

SketsaNusantara.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim membantah dakwaan korupsi pengadaan Chromebook.

Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin, 5 Januari 2026.

Baca Juga: Hari Ini! Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Masuk Babak Awal, Nadiem Makarim Hadapi Sidang Perdana di Awal Tahun 2026

Nadiem menyoroti dakwaan yang menyebut aliran dana Rp809,59 miliar dalam perkara tersebut.

Menurutnya, dana tersebut merupakan transaksi korporasi yang tercatat di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.

Dana itu disebut tidak pernah masuk ke rekening pribadi dirinya.

Baca Juga: Sidang Korupsi Chromebook Yang Rugika Negara Hingga Rp 2,1 Triliun , JPU Sebut Nadiem Makarim Terima Aliran Dana Sebesar Rp 809 Miliar

"Saya begitu kaget ini bisa masuk ke dalam dakwaan," kata Nadiem saat membacakan eksepsi di persidangan.

Ia menegaskan tidak ada aliran dana yang dinikmatinya secara pribadi.

"Padahal tak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya," tegasnya.

Eksepsi diajukan atas dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.

Program tersebut berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.

Pengadaan dilakukan di lingkungan Kemendikbud Ristek pada periode 2019 hingga 2022.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X