SketsaNusantara.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim membantah dakwaan korupsi pengadaan Chromebook.
Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin, 5 Januari 2026.
Nadiem menyoroti dakwaan yang menyebut aliran dana Rp809,59 miliar dalam perkara tersebut.
Menurutnya, dana tersebut merupakan transaksi korporasi yang tercatat di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.
Dana itu disebut tidak pernah masuk ke rekening pribadi dirinya.
"Saya begitu kaget ini bisa masuk ke dalam dakwaan," kata Nadiem saat membacakan eksepsi di persidangan.
Ia menegaskan tidak ada aliran dana yang dinikmatinya secara pribadi.
"Padahal tak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya," tegasnya.
Eksepsi diajukan atas dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.
Program tersebut berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.
Pengadaan dilakukan di lingkungan Kemendikbud Ristek pada periode 2019 hingga 2022.
Artikel Terkait
Arinal Djunaidi Eks Gubernur Lampung Dulu Tantang Nadiem Makarim Kini Bestie di Kasus Korupsi, Libatkan Dana 17,28 USD
Hotman Paris Siap Bela Nadiem Makarim, Sebut Buktikan Tak Ada Mark Up, Tak Ada yang Diperkaya Dalam 10 Menit
Menjadi Tersangka Korupsi Triliunan, Mahfud MD Nilai Nadiem Makarim Bersih Tapi Keliru?
Tanggapan Mahfud MD Soal Keterlibatan Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Meski Tak Ambil Untung: Dia Tidak...
KPK Tegaskan Penyelidikan Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek Tetap Jalan Meski Nadiem Makarim Ditahan Kejagung Kasus Lain