SketsaNusantara.id - Arinal Djunaidi Eks Gubernur Lampung periode 2019-2024 kembali menjadi sorotan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memanggil Arinal untuk menjalani sejumlah pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interes (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES).
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (4/9/2025) hingga Jumat (5/9/2025) pukul 01.07 WIB.
Kasus tindak pidana korupsi ini melibatkan dana yang cukup fantastis yaitu 17,28 USD atau sekitar Rp 263 miliar.
Terseretnya nama Arinal Djunaidi dalam kasus ini tentu menambah daftar panjang kontroversi dalam hidupnya.
Sebelumnya, Eks Gubernur Lampung ini sempat viral lantaran menantang Nadiem Makarim yang kala itu masih menjabat sebagai Mendikbud Ristek.
Kala itu Nadiem Makarim mengeluhkan terkait kebijakan Pemprov Lampung yang lamban dalam menerapkan sekolah tatap muka.
Tidak terima dengan statement Nadiem, Arinal justru memberikan penyataan yang terkesan memicu polemik dan menantang hingga viral.
Citra negatif Arinal Djunaidi makin negatif kala dirinya menyinggung kasus yang melibatkan influencer asal Lampung Bima Yudho.
Kini baik Arinal Djunaidi maupun Nadiem Makarim sama-sama terlibat dalam pusara kasus korupsi.
Keduanya menjadi sorotan publik atas kasus yang menyeret citra baiknya selama ini.
Melansir dari akun TikTok @i_mlsr tampak Kejati Lampung tengah menggeledah rumah Arinal pada Rabu (3/9/2025).
Artikel Terkait
IFG Dukung Konferensi Nasional IIA 2025, Tegaskan Peran Audit Internal untuk Tata Kelola dan Transformasi Industri Keuangan
Mobil Mercy Keluarga Habibie Disita KPK, Transaksi dengan Ridwan Kamil Disebut dari Dugaan Dana Korupsi
OJK Beberkan Hasil Rapat Dewan Komisioner, Stabilitas Jasa Keuangan Aman, IHSG Tembus Rekor Tertinggi Agustus 2025
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Proyek Rp9,8 Triliun Disebut Bermasalah sejak Awal
Perizinan Usaha Mie Gacoan Dinilai Tak Lengkap, Legislator NasDem DPRD Jember Minta Hentikan Pembangunan Sementara