SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Perkembangan terbaru ini menambah daftar panjang nama yang terjerat dalam proyek pengadaan perangkat teknologi informasi bernilai triliunan rupiah tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan langsung pengumuman itu dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Ia menyebut penetapan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi serta alat bukti yang tersedia.
“Dari hasil pendalaman saksi-saksi dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujarnya, Kamis 4 September 2025.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa sekitar 120 saksi dan empat orang saksi ahli.
Proses pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan keterlibatan serta peran pihak-pihak yang terkait dengan proyek.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menambahkan bahwa keputusan itu diambil setelah menguji seluruh alat bukti yang terkumpul.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yaitu berupa keterangan saksi, (saksi) ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang diterima atau diperoleh tim penyidik, hari ini menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia periode tahun 2019-2024,” kata Nurcahyo.
Nurcahyo menjelaskan, pada Februari 2020 Nadiem melakukan pertemuan dengan Google Indonesia. Pertemuan itu membahas potensi kerja sama mengenai penggunaan Chromebook dalam program Kementerian.
Beberapa kali pertemuan digelar hingga muncul kesepakatan bahwa produk Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dijadikan basis proyek pengadaan TIK.
Penyidikan kasus ini sebenarnya telah dimulai sejak 20 Mei 2025. Proyek pengadaan tersebut diduga memaksakan penggunaan perangkat Chromebook, meski hasil uji coba sebelumnya menunjukkan belum optimal diterapkan di Indonesia.
Artikel Terkait
Bantah Tak Kabur! Nadiem Makarim Hadir Pada Pemeriksaan di Kejagung Atas Dugaan Korupsi Rp 9,9 Triliun, Ungkap Beberapa Bantahan
Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Atas Dugaan Keterlibatan Korupsi Rp 9,9 Triliun, PUKAT UGM Ungkap Apa yang Akan Terungkap
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Senilai Rp 9,9 Miliar Makin Memanas, Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri
Kejagung Ungkap Alasan Pencegahan Nadiem Makarim ke Luar Negeri, Permudah Penelusuran Kasus Chromebook?
4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Kejagung Ungkap Anak Buah Nadiem Makarim Kabur?