Kamis, 4 Juni 2026

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Proyek Rp9,8 Triliun Disebut Bermasalah sejak Awal

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 4 September 2025 | 19:01 WIB
Nadiem Makarim bakal diperiksa Kejagung (X @KemenperinRI)
Nadiem Makarim bakal diperiksa Kejagung (X @KemenperinRI)

 

SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Perkembangan terbaru ini menambah daftar panjang nama yang terjerat dalam proyek pengadaan perangkat teknologi informasi bernilai triliunan rupiah tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan langsung pengumuman itu dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Nadiem Diperiksa KPK soal Proyek Google Cloud Rp400 M per Tahun, Ini Kata Eks Mendikbud Usai Keluar dari Ruang Pemeriksaan

Ia menyebut penetapan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi serta alat bukti yang tersedia.

“Dari hasil pendalaman saksi-saksi dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujarnya, Kamis 4 September 2025.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa sekitar 120 saksi dan empat orang saksi ahli.

Baca Juga: Ini Alasan Kejagung Belum Menetapkan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Proses pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan keterlibatan serta peran pihak-pihak yang terkait dengan proyek.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menambahkan bahwa keputusan itu diambil setelah menguji seluruh alat bukti yang terkumpul.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yaitu berupa keterangan saksi, (saksi) ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang diterima atau diperoleh tim penyidik, hari ini menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia periode tahun 2019-2024,” kata Nurcahyo.

Nurcahyo menjelaskan, pada Februari 2020 Nadiem melakukan pertemuan dengan Google Indonesia. Pertemuan itu membahas potensi kerja sama mengenai penggunaan Chromebook dalam program Kementerian.

Beberapa kali pertemuan digelar hingga muncul kesepakatan bahwa produk Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dijadikan basis proyek pengadaan TIK.

Penyidikan kasus ini sebenarnya telah dimulai sejak 20 Mei 2025. Proyek pengadaan tersebut diduga memaksakan penggunaan perangkat Chromebook, meski hasil uji coba sebelumnya menunjukkan belum optimal diterapkan di Indonesia.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X