Kamis, 4 Juni 2026

Bantah Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Sebut Aliran Dana Rp809 Miliar Transaksi Korporasi, Sidang Dikawal Ojol

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Selasa, 6 Januari 2026 | 20:00 WIB
Nadiem Makarin dalam kasus dakwaan korupsi pengadaan chromebook. (Kolase polibatam.ac.id, Freepik/pvproductions)
Nadiem Makarin dalam kasus dakwaan korupsi pengadaan chromebook. (Kolase polibatam.ac.id, Freepik/pvproductions)

"Ojol ada karena Nadiem!" seru para driver di lokasi aksi.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melanggar pasal tindak pidana korupsi.

Ancaman pidana mengacu pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berlanjut di pengadilan.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X