SketsaNusantara.id - Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook masih menyita perhatian publik.
Kendati berstatus tersangka, namun Mantan Menteri Pendidikan itu dikabarkan tidak menerima keuntungan dari proyek tersebut.
Hal ini mendapatkan tanggapan dari Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD.
Menurut Mantan Menko Polhukam ini, terdapat beberapa alasan hukum yang membuat Nadiem ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Menjadi Tersangka Korupsi Triliunan, Mahfud MD Nilai Nadiem Makarim Bersih Tapi Keliru?
Tanggapan tersebut disampaikan Mahfud MD melalui podcast di kanal Youtube Leon Hartono.
“Saya melihat alasan-alasan hukum untuk menjadikan Nadiem sebagai tersangka itu terpenuhi. Terpenuhi itu bukan berarti dia mengambil keuntungan dari situ," ujar Mahfud MD sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id.
Mahfud menilai, Nadiem yang seorang praktisi tidak mengerti prosedur birokrasi dalam pemerintahan.
“Itu hanya sekurang-kurangnya dia tidak mengerti prosedur birokrasi. Karena dia itu seorang praktisi yang ingin serba cepat. Padahal di birokrasi itu harus sabar,” jelas Mahfud MD lagi.
Mahfud menambahkan, dalam dunia politik terdapat prosedur birokrasi yang tak dapat dijalankan dengan secepatnya.
Hal ini tentu berbeda dengan cara kerja praktisi yang harus mengejar waktu seperti pada perusahaan start up.
Artikel Terkait
Sederet Kontroversi Yudo Sadewa, Anak Menteri Keuangan Dilarang Pakai Medsos Usai Panen Hujatan Imbas Sindir Sri Mulyani hingga Ledek Orang Miskin
Bupati Jember Gus Fawait Peroleh Penghargaan Atas Kepedulian Pendidikan dan Kesehatan
PLN Dorong Kemandirian Warga Binaan Lapas Nusakambangan Lewat Program FABA, Olah Limbah Jadi Produk Ekonomi
Miris! 11 Tahun Buron, La Ode Litao yang Masuk DPO Kasus Pembunuhan Jadi Anggota DPRD Wakatobi, Posternya Dipasang 2 Km dari Rumah Korban