SketsaNusantara.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, akhirnya dijadwalkan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini Senin, 5 Januari 2026. Agenda awal persidangan ini akan difokuskan pada pembacaan surat dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret namanya sebagai terdakwa.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Firman Akbar. Ia menyatakan bahwa majelis hakim telah menetapkan jadwal lanjutan perkara tindak pidana korupsi tersebut setelah sebelumnya mengalami beberapa kali penundaan.
“Sidang perkara tipikor dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan kembali pada Senin, 5 Januari 2026,” ujar Firman dalam keterangan tertulis.
Menurut rencana, persidangan akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dan bertempat di Ruang Sidang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda tunggal yang akan dijalankan dalam persidangan perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum.
Penundaan panjang sebelum sidang perdana ini bukan tanpa alasan. Awalnya, pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 16 Desember 2025. Namun, sidang tersebut urung digelar karena kondisi kesehatan Nadiem yang saat itu baru menjalani tindakan medis berupa operasi.
Pengadilan kemudian menjadwalkan ulang sidang pada Selasa, 23 Desember 2025. Sayangnya, agenda tersebut kembali ditunda lantaran Nadiem dinilai belum pulih sepenuhnya dan masih memerlukan waktu pemulihan pasca operasi.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, dalam persidangan kala itu menjelaskan bahwa majelis memberikan ruang bagi terdakwa untuk fokus pada pemulihan kesehatan. Ia menegaskan bahwa pengadilan mempertimbangkan aspek kemanusiaan tanpa mengabaikan proses hukum yang berjalan.
“Kami memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari pascaoperasi. Persidangan akan dibuka kembali pada hari Senin, 5 Januari 2026. Harapannya, terdakwa sudah dalam kondisi sehat sehingga dapat mengikuti persidangan dengan baik,” ujar Purwanto di hadapan sidang pada 23 Desember 2025.
Untuk memperkuat pertimbangan penundaan tersebut, majelis hakim juga menghadirkan dokter penanggung jawab dari cabang rumah tahanan Salemba, Jakarta Selatan, dr Muhammad Yahya Sobirin. Dalam keterangannya, dokter menjelaskan kondisi medis Nadiem yang membutuhkan penanganan lanjutan dan masa pemulihan tertentu agar tidak mengganggu proses penyembuhan.
Baca Juga: Langkah Hukum Nadiem Makarim Gagal, Hakim PN Jaksel Nyatakan Penetapan Tersangka oleh Kejagung Sah
Dengan penetapan jadwal terbaru ini, perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang sempat menjadi sorotan publik dipastikan akan memasuki tahap krusial. Pembacaan dakwaan menjadi pintu awal bagi proses pembuktian di persidangan, sekaligus menentukan arah pembelaan yang akan ditempuh oleh Nadiem dan tim kuasa hukumnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Arinal Djunaidi Eks Gubernur Lampung Dulu Tantang Nadiem Makarim Kini Bestie di Kasus Korupsi, Libatkan Dana 17,28 USD
Hotman Paris Siap Bela Nadiem Makarim, Sebut Buktikan Tak Ada Mark Up, Tak Ada yang Diperkaya Dalam 10 Menit
Menjadi Tersangka Korupsi Triliunan, Mahfud MD Nilai Nadiem Makarim Bersih Tapi Keliru?
Tanggapan Mahfud MD Soal Keterlibatan Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Meski Tak Ambil Untung: Dia Tidak...
KPK Tegaskan Penyelidikan Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek Tetap Jalan Meski Nadiem Makarim Ditahan Kejagung Kasus Lain
Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Rp1,98 Triliun, Air Mata Sang Ibu Jadi Sorotan Publik