Untuk itu dalam laporannya tim kuasa hukum Nadiem menuding adanya pelanggaran kode etik hakim, mulai dari manipulasi fakta-fakta persidangan,sikap yang tidak imparsial hingga dugaan 2 hakim tertidur saat persidangan berlangsung.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyoroti penunjukan Ketua Majelis Hakim Purwanto yang disebut tetap menangani perkara Nadiem Makarim meski sebelumnya telah dijatuhi sanksi non palu oleh Komisi Yudisial.
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim menegaskan bahwa saat ini mereka tidak melayangkan tuduhan tanpa dasar namun sesuai dengan koridor hukum.
Dalam laporan ke Komisi Yudisial, mereka telah melampirkan serangkaian bukti pendukung yang terdiri dari bukti foto hingga video.
Mereka berharap laporan ini menjadi momentum reformasi peradilan agar proses hukum berjalan profesional, independen serta mampu menghadirkan kepastian hukum dan keadilan.***
Artikel Terkait
Jaksa Tolak Total Pledoi Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Sebut Ada Niat Jahat dan Perbuatan Melawan Hukum yang Terbukti
Sidang Vonis Nadiem Makarim Digelar 30 Juni 2026, Pengadilan Siapkan Pengaturan Khusus karena Kapasitas Ruang Terbatas
Kekecewaan Nadiem Makarim Usai Divonis 10 Tahun Penjara dalam Sidang Putusan Dugaan Kasus Korupsi Chromebook, Tegaskan Siap Ajukan Banding
Hotman Paris Kritik Vonis Nadiem Makarim, Sebut Inti Permasalahan dan Singgung Audit BPKP yang Berubah-ubah
4 Hakim yang Dilaporkan Nadiem Makarim ke Komisi Yudisial atas Dugaan Etik Ramai Disorot, Salah Satunya Ternyata Pernah Adili Kasus Tom Lembong