SketsaNusantara.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengaku kecewa setelah dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada hari Selasa, 30 Juni 2026, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar serta mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti senilai Rp809,5 miliar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan yang berlangsung pada 2019–2022.
Jalannya sidang pun sempat menjadi sorotan publik, terutama saat majelis hakim langsung meninggalkan ruang sidang setelah membacakan putusan sehingga Nadiem tidak memiliki kesempatan untuk menyampaikan tanggapannya di persidangan.
Tak lama setelah putusan dibacakan, Nadiem bersama tim kuasa hukumnya memastikan akan mengajukan upaya hukum banding. Menurutnya, putusan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Meski tak bisa menyampaikan pendapatnya di persidangan, Nadiem akhirnya bersuara di hadapan publik yang disampaiakan melalui unggahan di media sosial.
Melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, founder Gojek itu mengungkapkan kekecewaan mendalam atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Ia menilai putusan tersebut bertentangan dengan fakta-fakta yang telah diungkap selama persidangan.
"Apakah kebenaran dan keadilan masih ada artinya? Hari ini semuanya terjawab. Semua fakta-fakta di pengadilan diabaikan dan saya divonis 10 tahun plus 5 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal," ucap Nadiem dikutip SketsaNusantara.id dari video yang diunggah di akun Instagram @nadiemmakarim pada hari Selasa, 30 Juni 2026.
"Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah, itu tidak bisa melihat mata saya langsung. Tidak ada satupun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah," ujarnya dengan suara bergetar di hadapan awak media.
Meski diselimuti kekecewaan, Nadiem menyoroti adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra. Ia mengapresiasi hakim Andi yang berani menyampaikan perbedaan pendapat, sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Dalam pandangan berbeda itu, Hakim Andi Saputra menilai Nadiem seharusnya dibebaskan karena tidak terbukti menerima aliran dana hasil korupsi maupun menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.
"Kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan. Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat," lanjutnya.
Artikel Terkait
Bantah Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Sebut Aliran Dana Rp809 Miliar Transaksi Korporasi, Sidang Dikawal Ojol
Fakta Sidang Chromebook Terungkap, Saksi Google Akui Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Setelah Tuntutan 18 Tahun Penjara Dibacakan, Nadiem Makarim Langsung Jalani Operasi Kelima Kalinya
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti, Berapa Jumlah Total Uang Denda yang Harus Dibayarkan?
Jaksa Tolak Total Pledoi Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Sebut Ada Niat Jahat dan Perbuatan Melawan Hukum yang Terbukti