news

Mahfud MD Jelaskan Koruptor Bisa Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Dasar Hukumnya di Indonesia

Kamis, 2 Juli 2026 | 16:35 WIB
Mahfud MD setujui hukuman mati bagi koruptor. (Instagram @mahfudmd)

SketsaNusantara.id - Wacana hukuman mati bagi pelaku korupsi kembali menjadi perhatian publik setelah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menjelaskan bahwa pidana tersebut masih dimungkinkan dalam sistem hukum Indonesia.

Penjelasan itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan mengenai komentarnya yang viral terkait dugaan korupsi yang menyeret Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Menurut Mahfud, hukuman mati memang bukan lagi pidana pokok dalam pengaturan terbaru, tetapi masih dapat dijatuhkan sebagai pidana khusus pada kondisi tertentu.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Benarkah koruptor masih bisa dihukum mati? Jika bisa, aturan hukum apa yang mengaturnya dan dalam kondisi seperti apa pidana tersebut dapat diterapkan?

Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi MBG! Usai Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak, Lodewyk Pusung Akhirnya Ajukan Permohonan Praperadilan, Ini Alasannya

Jawabannya, koruptor masih dapat dijatuhi hukuman mati di Indonesia. Namun, pidana itu hanya dapat diterapkan sebagai hukuman khusus dengan syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan untuk semua kasus korupsi.

Hukuman Mati Bukan Lagi Pidana Pokok

Dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Mahfud MD Official pada 16 Juni 2026, Mahfud menjelaskan bahwa pengaturan mengenai pidana mati mengalami perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Menurutnya, dalam kondisi normal hukuman penjara paling berat adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 30 tahun.

Baca Juga: 8 Media Mitra Promedia Group Kena Serangan DDoS, Diduga Berkaitan dengan Artikel Pemberitaan Kasus Korupsi

"Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terbaru dalam keadaan biasa, hukuman maksimal itu seumur hidup, kalau penjara 30 tahun atau seumur hidup, jika sudah sangat keterlaluan."

Namun, Mahfud menegaskan bahwa pidana mati tidak dihapus sepenuhnya dari sistem hukum Indonesia.

Ia menjelaskan hukuman mati kini ditempatkan sebagai hukuman khusus, sehingga penerapannya memerlukan syarat dan pertimbangan yang jauh lebih ketat dibanding pidana lainnya.

"Hukuman mati itu tidak ada tetapi ada di situ disebut sebagai hukuman khusus."

Artinya, keberadaan pidana mati masih diakui dalam hukum nasional, tetapi penggunaannya dibatasi hanya untuk keadaan yang benar-benar luar biasa.

Halaman:

Tags

Terkini