Koruptor Bisa Dihukum Mati dalam Keadaan Tertentu
Mahfud menjelaskan bahwa dasar hukum penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menurutnya, ketentuan tersebut hingga kini masih berlaku dan menjadi acuan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"Kalau tindak pidana korupsi atau tindak lain yang sangat berbahaya itu dilakukan dalam keadaan tertentu, misalnya dalam keadaan bencana nasional, dalam keadaan krisis nasional atau pengulangan korupsi, sesudah korupsi residivis korupsi lagi, itu ya bisa dijatuhi hukuman mati."
Mahfud menekankan bahwa frasa "keadaan tertentu" menjadi syarat penting dalam penerapan pidana mati.
Beberapa contoh yang disebutkannya meliputi keadaan bencana nasional, krisis nasional, maupun ketika seorang pelaku kembali melakukan korupsi setelah sebelumnya pernah dihukum atas tindak pidana serupa.
Dengan demikian, tidak semua perkara korupsi secara otomatis memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman mati.
Hukuman Mati Merupakan Pidana Khusus
Mahfud kembali menegaskan bahwa pidana mati terhadap koruptor bukan merupakan hukuman pokok.
Menurutnya, pidana tersebut termasuk hukuman khusus yang hanya dapat dijatuhkan apabila terdapat alasan hukum dan pertimbangan yang sangat kuat.
"Bisa dijatuhi hukuman mati sebagai hukuman yang bukan hukuman pokok tapi hukuman khusus dan dengan pertimbangan khusus."
Penjelasan itu menunjukkan bahwa keberadaan hukuman mati dalam perkara korupsi tidak bergantung semata pada besarnya nilai kerugian negara.
Hakim juga harus mempertimbangkan apakah perkara tersebut memenuhi unsur-unsur khusus sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Selain itu, penerapan pidana mati tetap harus melalui proses peradilan yang berlaku dengan mempertimbangkan alat bukti, dakwaan, serta ketentuan hukum yang relevan.
Mahfud Nilai Kondisi Saat Ini Memenuhi Unsur "Keadaan Tertentu"
Artikel Terkait
KPK Resmi Setop Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Pernyataan Ketua KPK soal Langkah Kejagung Jadi Sorotan
Update Kasus Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan GHS sebagai Tersangka Keenam, Diduga Beri Uang ke Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Profil Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Korupsi MBG yang Diduga Jual Titik SPPG dan Pernah Masuk TKN Prabowo-Gibran
Refly Harun Bongkar Titik Rawan MBG, Sebut Desain Program Bisa Membuka Celah Korupsi Sejak Awal Pelaksanaan
8 Media Mitra Promedia Group Kena Serangan DDoS, Diduga Berkaitan dengan Artikel Pemberitaan Kasus Korupsi