Kamis, 2 Juli 2026

Mahfud MD Jelaskan Koruptor Bisa Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Dasar Hukumnya di Indonesia

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 2 Juli 2026 | 16:35 WIB
Mahfud MD setujui hukuman mati bagi koruptor. (Instagram @mahfudmd)
Mahfud MD setujui hukuman mati bagi koruptor. (Instagram @mahfudmd)

Koruptor Bisa Dihukum Mati dalam Keadaan Tertentu

Mahfud menjelaskan bahwa dasar hukum penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Menurutnya, ketentuan tersebut hingga kini masih berlaku dan menjadi acuan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

"Kalau tindak pidana korupsi atau tindak lain yang sangat berbahaya itu dilakukan dalam keadaan tertentu, misalnya dalam keadaan bencana nasional, dalam keadaan krisis nasional atau pengulangan korupsi, sesudah korupsi residivis korupsi lagi, itu ya bisa dijatuhi hukuman mati."

Mahfud menekankan bahwa frasa "keadaan tertentu" menjadi syarat penting dalam penerapan pidana mati.

Beberapa contoh yang disebutkannya meliputi keadaan bencana nasional, krisis nasional, maupun ketika seorang pelaku kembali melakukan korupsi setelah sebelumnya pernah dihukum atas tindak pidana serupa.

Dengan demikian, tidak semua perkara korupsi secara otomatis memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman mati.

Hukuman Mati Merupakan Pidana Khusus

Mahfud kembali menegaskan bahwa pidana mati terhadap koruptor bukan merupakan hukuman pokok.

Menurutnya, pidana tersebut termasuk hukuman khusus yang hanya dapat dijatuhkan apabila terdapat alasan hukum dan pertimbangan yang sangat kuat.

"Bisa dijatuhi hukuman mati sebagai hukuman yang bukan hukuman pokok tapi hukuman khusus dan dengan pertimbangan khusus."

Penjelasan itu menunjukkan bahwa keberadaan hukuman mati dalam perkara korupsi tidak bergantung semata pada besarnya nilai kerugian negara.

Hakim juga harus mempertimbangkan apakah perkara tersebut memenuhi unsur-unsur khusus sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Selain itu, penerapan pidana mati tetap harus melalui proses peradilan yang berlaku dengan mempertimbangkan alat bukti, dakwaan, serta ketentuan hukum yang relevan.

Mahfud Nilai Kondisi Saat Ini Memenuhi Unsur "Keadaan Tertentu"

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X