Kamis, 2 Juli 2026

Mahfud MD Jelaskan Koruptor Bisa Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Dasar Hukumnya di Indonesia

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 2 Juli 2026 | 16:35 WIB
Mahfud MD setujui hukuman mati bagi koruptor. (Instagram @mahfudmd)
Mahfud MD setujui hukuman mati bagi koruptor. (Instagram @mahfudmd)

Menurutnya, ketentuan mengenai pidana mati masih tetap berlaku sebagai pidana khusus dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dapat diterapkan apabila seluruh syarat hukum terpenuhi.

Penerapan hukuman tersebut tetap berada dalam kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti, dakwaan, serta pertimbangan hakim dalam setiap perkara.***

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X