Menurutnya, ketentuan mengenai pidana mati masih tetap berlaku sebagai pidana khusus dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dapat diterapkan apabila seluruh syarat hukum terpenuhi.
Penerapan hukuman tersebut tetap berada dalam kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti, dakwaan, serta pertimbangan hakim dalam setiap perkara.***
Artikel Terkait
KPK Resmi Setop Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Pernyataan Ketua KPK soal Langkah Kejagung Jadi Sorotan
Update Kasus Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan GHS sebagai Tersangka Keenam, Diduga Beri Uang ke Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Profil Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Korupsi MBG yang Diduga Jual Titik SPPG dan Pernah Masuk TKN Prabowo-Gibran
Refly Harun Bongkar Titik Rawan MBG, Sebut Desain Program Bisa Membuka Celah Korupsi Sejak Awal Pelaksanaan
8 Media Mitra Promedia Group Kena Serangan DDoS, Diduga Berkaitan dengan Artikel Pemberitaan Kasus Korupsi