Dalam penjelasannya, Mahfud tidak hanya menguraikan aspek normatif mengenai hukuman mati bagi koruptor. Ia juga menyampaikan alasan mengapa dirinya menilai kasus yang menyeret Dadan Hindayana dapat dipandang memenuhi unsur "keadaan tertentu" sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Mahfud, Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan yang berdampak langsung terhadap kemampuan negara membiayai pelayanan publik. Di tengah kondisi tersebut, dugaan korupsi terhadap anggaran yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dinilainya sebagai persoalan yang sangat serius.
"Menurut saya kasus (Dadan) Hindayana ini, bisa dianggap sekarang ini negara sedang banyak bencana."
Ia kemudian menjelaskan bahwa berbagai anggaran pemerintah telah dialihkan untuk mendukung Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, jika anggaran tersebut justru dikorupsi, dampaknya tidak berhenti pada kerugian keuangan negara semata.
Mahfud menilai, akibatnya dapat dirasakan langsung oleh pemerintah daerah hingga masyarakat luas.
"Anggaran-anggaran negara banyak yang dialihkan ke BGN, lalu dikorupsi."
Korupsi Dinilai Memicu Dampak Luas
Mahfud mengaitkan dugaan korupsi tersebut dengan berbagai persoalan yang muncul di daerah.
Menurutnya, berkurangnya anggaran membuat banyak pemerintah daerah menghadapi keterbatasan dalam menjalankan program maupun membiayai kebutuhan pelayanan publik.
Ia menyebut kondisi tersebut bahkan dapat memengaruhi keberlangsungan tenaga honorer, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta pekerja kontrak di berbagai instansi pemerintah.
"Di daerah-daerah banyak orang tidak berdaya, banyak orang yang mau melakukan pemberhentian kerja-kerja kontrak, dan sebagainya, itu karena apa? Karena dananya berkurang."
Mahfud menambahkan bahwa situasi tersebut dapat memunculkan keresahan di tengah masyarakat.
Karena itu, ia menilai korupsi yang dilakukan dalam kondisi seperti sekarang memiliki konsekuensi yang jauh lebih besar dibanding sekadar kerugian finansial.
Extraordinary Crime
Dalam penjelasannya, Mahfud kembali menegaskan bahwa korupsi selama ini diposisikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
Artikel Terkait
KPK Resmi Setop Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Pernyataan Ketua KPK soal Langkah Kejagung Jadi Sorotan
Update Kasus Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan GHS sebagai Tersangka Keenam, Diduga Beri Uang ke Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Profil Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Korupsi MBG yang Diduga Jual Titik SPPG dan Pernah Masuk TKN Prabowo-Gibran
Refly Harun Bongkar Titik Rawan MBG, Sebut Desain Program Bisa Membuka Celah Korupsi Sejak Awal Pelaksanaan
8 Media Mitra Promedia Group Kena Serangan DDoS, Diduga Berkaitan dengan Artikel Pemberitaan Kasus Korupsi