Kamis, 2 Juli 2026

Mahfud MD Jelaskan Koruptor Bisa Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Dasar Hukumnya di Indonesia

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 2 Juli 2026 | 16:35 WIB
Mahfud MD setujui hukuman mati bagi koruptor. (Instagram @mahfudmd)
Mahfud MD setujui hukuman mati bagi koruptor. (Instagram @mahfudmd)

Menurutnya, salah satu alasan adalah karena tindak pidana korupsi terus berulang meskipun berbagai upaya penegakan hukum telah dilakukan.

"Korupsi ini sudah merupakan penyakit yang sangat parah, sebagai kelompok kejahatan extraordinary crime, kejahatan luar biasa, dan selalu berulang."

Ia juga menilai efek jera terhadap pelaku korupsi belum terlihat secara nyata.

Karena itu, Mahfud menyatakan dirinya mendukung apabila hukuman mati dipertimbangkan terhadap perkara yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Maka saya setuju, lebih tepat dijatuhi hukuman mati."

Mahfud Singgung Pernyataan Dadan Sebelum Kasus Mencuat

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud turut menyinggung pernyataan Dadan Hindayana dalam sebuah podcast yang diunggah sebelum kasus dugaan korupsi mencuat.

Menurut Mahfud, saat itu Dadan menyebut terdapat dua ancaman utama terhadap keberlangsungan Badan Gizi Nasional.

Ancaman pertama, menurut pernyataan Dadan yang dikutip Mahfud, adalah korupsi dalam pengelolaan keuangan. Ancaman kedua ialah kasus keracunan pada penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis.

Mahfud mengatakan Dadan saat itu menyampaikan bahwa potensi korupsi dinilai mudah dikendalikan.

Namun, Mahfud menilai fakta yang kemudian terungkap justru bertolak belakang dengan pernyataan tersebut.

"Dia optimis waktu itu, gampang tuh kalau korupsi nggak ada... Ternyata korupsinya paling besar di dalam beberapa tahun terakhir ini."

Ia juga menyebut dugaan korupsi tersebut melibatkan nilai yang sangat besar dan baru terungkap setelah proses hukum berjalan.

Hukuman Mati Masih Memiliki Dasar Hukum

Melalui penjelasan tersebut, Mahfud kembali menegaskan bahwa hukuman mati terhadap pelaku korupsi bukanlah gagasan baru ataupun di luar sistem hukum Indonesia.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X