SketsaNusantara.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa kasus dugaan suap terkait pengurusan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok ke babak baru. Setelah merampungkan proses penyidikan, lembaga antirasuah resmi melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Pelimpahan berkas dilakukan pada Kamis 25 Juni 2026 oleh tim jaksa penuntut umum KPK. Langkah tersebut menandai dimulainya proses persidangan terhadap para terdakwa yang diduga terlibat dalam praktik suap untuk memengaruhi penanganan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan merupakan perkara penerima suap yang melibatkan sejumlah pejabat pengadilan.
“Tim Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak, dkk melimpahkan perkara penerima suap PN Depok,” kata Budi dalam keterangannya.
Tiga terdakwa yang segera menjalani proses persidangan yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Yohansyah Maruanaya yang menjabat sebagai juru sita di pengadilan tersebut.
Dengan pelimpahan tersebut, KPK kini menunggu penetapan majelis hakim terkait jadwal sidang perdana. Sidang nantinya akan menjadi forum pembacaan surat dakwaan yang telah disusun jaksa berdasarkan hasil penyidikan.
“Selanjutnya Tim JPU akan menunggu Penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Bandung dan akan memindahkan penahanan para Terdakwa tersebut ke Rutan Bandung,” ujar Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan tujuh orang yang diduga terkait dengan praktik suap dalam pengurusan sengketa tanah.
Selain I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, tim KPK juga mengamankan Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnado Yulrisman, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma, serta dua pegawai perusahaan berinisial ADN dan GUN.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan mengumpulkan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas tiga pihak penerima suap dan dua pihak pemberi suap.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat pengumuman perkara menjelaskan bahwa peningkatan status kasus dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.