Sementara itu, implementasi penyesuaian KBLI 2025 dalam sistem OSS dan AHU dilakukan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bersama Kementerian Hukum.
Pemerintah menetapkan batas waktu penyesuaian sistem paling lambat pada 18 Juni 2026.
Siapa saja konten kreator yang perlu memiliki NIB?
Secara umum, kewajiban ini menyasar individu maupun badan usaha yang menjalankan aktivitas kreator konten sebagai kegiatan usaha dan memperoleh pendapatan dari platform digital.
Pendapatan tersebut dapat berasal dari endorsement, kerja sama promosi dengan merek tertentu, iklan, afiliasi, monetisasi platform, maupun bentuk kerja sama komersial lainnya.
Dengan adanya pengakuan resmi dalam KBLI 2025, profesi konten kreator kini memiliki dasar klasifikasi usaha yang lebih jelas.
Selain memberikan legalitas, kepemilikan NIB juga dapat memudahkan pelaku usaha digital dalam mengakses layanan perizinan, pembiayaan, maupun program pemerintah yang ditujukan bagi pelaku usaha.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!