news

KPK Dalami Dugaan Pemerasan Wali Kota Madiun Maidi, Sekda dan Sejumlah Pejabat Diperiksa di Surakarta

Rabu, 29 April 2026 | 11:30 WIB
Potret Maidi, wali kota Madiun resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah terjaring OTT KPK (Instagram/official.kpk)

SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Maidi selaku Wali Kota Madiun.

Fokus penyidikan kali ini mengarah pada dugaan praktik pemerasan yang dikamuflase melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). Upaya pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surakarta pada Selasa, 28 April 2026.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Sekretaris Daerah Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, bersama lima orang lainnya yang berasal dari unsur pejabat teknis dan pihak swasta.

Baca Juga: Siman Bahar Wafat, KPK Hentikan Penyidikan Individu namun Kasus Korupsi Anoda Logam Berlanjut

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri lebih jauh dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Maidi.

Dalam kasus ini, dana yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosial diduga justru disalahgunakan.

Menurut Budi, penyidik mendalami sejauh mana keterlibatan para saksi dalam proses pengumpulan dan penggunaan dana CSR tersebut. KPK juga menelusuri apakah dana yang dihimpun benar-benar digunakan sesuai peruntukannya atau justru dialihkan untuk kepentingan lain.

Baca Juga: KPK Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka

“Dalam proses penyidikan, ditemukan indikasi bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan sosial di wilayah Kota Madiun,” ujarnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain dugaan pemerasan bermodus CSR, ia juga diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai kepala daerah.

Penetapan tersangka ini turut menyeret dua pihak lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, serta seorang pihak swasta bernama Rochim Rudiyanto.

Baca Juga: Bawa 5 Pengacara , Khalid Basalamah Serahkan Rp8,4 Miliar ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji, Akui Tak Tahu Asal Usul Uang

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Maidi diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp600 juta. Tak hanya itu, ia juga disebut menerima gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp1,1 miliar dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.

Selain menelusuri aliran dana CSR, penyidik juga mendalami dugaan adanya praktik pemberian fee proyek dari pihak swasta kepada Maidi. Dugaan ini menjadi salah satu fokus utama dalam pemeriksaan saksi, mengingat adanya indikasi keterkaitan antara proyek pemerintah dan aliran dana kepada pejabat daerah.

Halaman:

Tags

Terkini