Sabtu, 18 Juli 2026

Modus TPPU Terbongkar: KPK Sebut Koruptor Sembunyikan Uang Lewat Selingkuhan, Begini Penjelasannya

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Senin, 20 April 2026 | 08:30 WIB
KPK ungkap modus baru TPPU, uang korupsi dialihkan ke selingkuhan, penerima bisa terjerat hukum (Freepik/wirestock)
KPK ungkap modus baru TPPU, uang korupsi dialihkan ke selingkuhan, penerima bisa terjerat hukum (Freepik/wirestock)

SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola baru dalam praktik pencucian uang yang kerap menyertai tindak pidana korupsi. Dalam sejumlah kasus, pelaku korupsi laki-laki diketahui mengalihkan dana hasil kejahatan kepada perempuan lain, termasuk yang kemudian menjadi selingkuhan.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menjelaskan bahwa fenomena tersebut merupakan bagian dari skema tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang hampir selalu mengikuti kasus korupsi. Menurutnya, begitu praktik korupsi terjadi, upaya untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal pun segera dilakukan.

“Kalau ada korupsi, hampir pasti diikuti TPPU. Itu sudah menjadi pola umum dalam banyak kasus,” ujar Ibnu dalam keterangannya, Senin 20 April 2026.

Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Bupati Tulungagung hingga Sekolah dan Kecamatan, Ada 'Tarif Jabatan' Kepala Sekolah dan Camat

Ia memaparkan, pada tahap awal, pelaku biasanya mengalirkan uang hasil korupsi kepada orang-orang terdekat, seperti istri, anak, dan keluarga besar. Bahkan, dana tersebut juga kerap digunakan untuk kepentingan sosial, seperti sumbangan, amal, hingga kebutuhan gaya hidup seperti liburan dan investasi.

Namun, ketika kebutuhan tersebut telah terpenuhi, pelaku mulai mencari cara lain untuk menyembunyikan sisa dana yang jumlahnya tidak sedikit. Di titik inilah, muncul praktik pengalihan dana kepada pihak lain di luar lingkar keluarga.

Menurut Ibnu, salah satu pihak yang kerap menjadi sasaran adalah perempuan lain yang kemudian didekati secara personal. Dalam banyak kasus, hubungan tersebut berkembang menjadi relasi khusus yang diwarnai pemberian uang dalam jumlah besar.

Baca Juga: KPK Ungkap Barang Bukti Kasus Dugaan Pemerasaan oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Ada Sepatu LV Rp129 Juta

“Ketika semua kebutuhan sudah terpenuhi, pelaku bingung menyimpan uang. Akhirnya mencari pihak lain, dan sering kali perempuan yang kemudian diberi uang ratusan juta rupiah,” jelasnya.

Lebih jauh, KPK menegaskan bahwa perempuan yang menerima aliran dana tersebut tidak serta-merta bebas dari jerat hukum. Dalam konteks TPPU, mereka berpotensi menjadi pelaku pasif jika terbukti menerima, menyimpan, atau mengelola uang yang berasal dari tindak pidana.

“Penerima dana tetap bisa diproses hukum sebagai pelaku pasif dalam TPPU. Karena secara sadar atau tidak, mereka menerima hasil kejahatan,” tegas Ibnu.

Baca Juga: Operasi Senyap KPK Ungkap Dugaan Korupsi di Tulungagung, 16 Orang Ditangkap dan Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah Diamankan

Selain aspek hukum, praktik ini juga kerap menimbulkan persoalan baru di ranah pribadi, yakni munculnya hubungan perselingkuhan yang berujung konflik sosial maupun keluarga.

KPK mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap sumber dana yang diterima, terutama jika tidak jelas asal-usulnya. Transparansi dan kehati-hatian dinilai penting agar tidak terjerat dalam kasus hukum, meskipun tidak terlibat langsung dalam tindak pidana utama.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X