SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola baru dalam praktik pencucian uang yang kerap menyertai tindak pidana korupsi. Dalam sejumlah kasus, pelaku korupsi laki-laki diketahui mengalihkan dana hasil kejahatan kepada perempuan lain, termasuk yang kemudian menjadi selingkuhan.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menjelaskan bahwa fenomena tersebut merupakan bagian dari skema tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang hampir selalu mengikuti kasus korupsi. Menurutnya, begitu praktik korupsi terjadi, upaya untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal pun segera dilakukan.
“Kalau ada korupsi, hampir pasti diikuti TPPU. Itu sudah menjadi pola umum dalam banyak kasus,” ujar Ibnu dalam keterangannya, Senin 20 April 2026.
Ia memaparkan, pada tahap awal, pelaku biasanya mengalirkan uang hasil korupsi kepada orang-orang terdekat, seperti istri, anak, dan keluarga besar. Bahkan, dana tersebut juga kerap digunakan untuk kepentingan sosial, seperti sumbangan, amal, hingga kebutuhan gaya hidup seperti liburan dan investasi.
Namun, ketika kebutuhan tersebut telah terpenuhi, pelaku mulai mencari cara lain untuk menyembunyikan sisa dana yang jumlahnya tidak sedikit. Di titik inilah, muncul praktik pengalihan dana kepada pihak lain di luar lingkar keluarga.
Menurut Ibnu, salah satu pihak yang kerap menjadi sasaran adalah perempuan lain yang kemudian didekati secara personal. Dalam banyak kasus, hubungan tersebut berkembang menjadi relasi khusus yang diwarnai pemberian uang dalam jumlah besar.
“Ketika semua kebutuhan sudah terpenuhi, pelaku bingung menyimpan uang. Akhirnya mencari pihak lain, dan sering kali perempuan yang kemudian diberi uang ratusan juta rupiah,” jelasnya.
Lebih jauh, KPK menegaskan bahwa perempuan yang menerima aliran dana tersebut tidak serta-merta bebas dari jerat hukum. Dalam konteks TPPU, mereka berpotensi menjadi pelaku pasif jika terbukti menerima, menyimpan, atau mengelola uang yang berasal dari tindak pidana.
“Penerima dana tetap bisa diproses hukum sebagai pelaku pasif dalam TPPU. Karena secara sadar atau tidak, mereka menerima hasil kejahatan,” tegas Ibnu.
Selain aspek hukum, praktik ini juga kerap menimbulkan persoalan baru di ranah pribadi, yakni munculnya hubungan perselingkuhan yang berujung konflik sosial maupun keluarga.
KPK mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap sumber dana yang diterima, terutama jika tidak jelas asal-usulnya. Transparansi dan kehati-hatian dinilai penting agar tidak terjerat dalam kasus hukum, meskipun tidak terlibat langsung dalam tindak pidana utama.
Artikel Terkait
Jelang Batas Akhir 31 Maret 2026, KPK Catat 87,83 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN, Puluhan Ribu Masih Menunggak
Kasus Kuota Haji Memanas, Dewas KPK Selidiki Aduan soal Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas
Penahanan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex Diperpanjang 40 Hari, KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Libatkan Yaqut Cholil Qoumas
Kasus Suap Importasi Barang Naik Tahap, KPK Limpahkan Berkas Tiga Tersangka PT Blueray
KPK Geledah Rumah Ono Surono, Sita Dokumen dan Uang Ratusan Juta Terkait Kasus Suap Proyek Bekasi