SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Lembaga anti korupsi itu kini menelusuri indikasi baru berupa praktik pemerasan yang diduga menjangkau lingkungan kecamatan hingga sekolah di wilayah Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa temuan tersebut berbeda dari hasil penyidikan awal. Sebelumnya, KPK hanya menemukan dugaan pemerasan yang terjadi di 16 organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, kini muncul indikasi bahwa praktik serupa juga menyasar sektor pendidikan dan pemerintahan tingkat kecamatan.
“Ada informasi awal terkait dugaan pemerasan yang dilakukan kepada pihak-pihak di sekolah dan kecamatan,” ujar Budi dalam keterangannya kepada media.
Menurut KPK, dugaan pemerasan ini berkaitan erat dengan pengisian jabatan. Dalam praktiknya, terdapat indikasi bahwa sejumlah pihak harus menyetorkan sejumlah uang untuk mendapatkan posisi tertentu, seperti kepala sekolah maupun camat. Kondisi ini menunjukkan adanya dugaan praktik “jual beli jabatan” yang sistematis.
Budi menjelaskan bahwa setiap jabatan diduga memiliki nilai tertentu yang harus dibayarkan oleh pihak yang ingin mendudukinya. “Ada semacam label harga untuk jabatan kepala sekolah ataupun camat,” ungkapnya.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa informasi ini masih dalam tahap pendalaman. Penyidik terus mengumpulkan bukti dan keterangan guna memastikan kebenaran dugaan tersebut. Untuk itu, KPK juga membuka peluang bagi masyarakat untuk turut berperan aktif dalam proses penyidikan.
“Kami masih menelusuri dan mendalami fakta-fakta ini. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan akuntabel,” tambah Budi.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Gatut sebagai tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Tulungagung.
Dari hasil penyidikan awal, Gatut disebut telah menerima uang sebesar Rp2,7 miliar. Angka tersebut merupakan bagian dari total permintaan yang diduga mencapai Rp5 miliar kepada sejumlah pihak di lingkungan pemerintah daerah.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan dugaan praktik korupsi yang tidak hanya terjadi di level birokrasi tinggi, tetapi juga merambah sektor pelayanan publik seperti pendidikan dan pemerintahan kecamatan. Jika terbukti, praktik ini berpotensi merusak sistem meritokrasi dan kualitas pelayanan publik di daerah.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Lembaga tersebut juga mengingatkan bahwa praktik pemerasan dan jual beli jabatan merupakan tindak pidana korupsi yang serius dan berdampak luas terhadap tata kelola pemerintahan.
Artikel Terkait
Sempat Jadi Buronan KPK, Samin Tan Akhirnya Ditahan Kejagung Usai Dijadikan Kasus Korupsi Tambang, Ini Profil Singkatnya!
Jelang Batas Akhir 31 Maret 2026, KPK Catat 87,83 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN, Puluhan Ribu Masih Menunggak
Kasus Kuota Haji Memanas, Dewas KPK Selidiki Aduan soal Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas
Penahanan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex Diperpanjang 40 Hari, KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Libatkan Yaqut Cholil Qoumas
Kasus Suap Importasi Barang Naik Tahap, KPK Limpahkan Berkas Tiga Tersangka PT Blueray