Minggu, 19 Juli 2026

KPK Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 25 April 2026 | 07:30 WIB
Potret Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo yang ramai disorot pasca terjaring OTT KPK  (Instagram/gatutsunu)
Potret Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo yang ramai disorot pasca terjaring OTT KPK (Instagram/gatutsunu)

SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Pada Jumat, 24 April 2026, lembaga anti korupsi tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi yang diduga mengetahui alur perkara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman kasus yang telah menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka. Selain Gatut, satu orang lainnya yakni ajudannya, Dwi Yoga Ambal, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung,” ujar Budi dalam keterangannya.

Baca Juga: Bawa 5 Pengacara , Khalid Basalamah Serahkan Rp8,4 Miliar ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji, Akui Tak Tahu Asal Usul Uang

Sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemkab Tulungagung turut dipanggil sebagai saksi. Mereka di antaranya ajudan bupati Sugeng Riadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Erwin Novianto, serta Kepala Dinas Kesehatan Desi Lusiana Wardhani.

Selain itu, penyidik juga memeriksa beberapa pejabat teknis di Dinas PUPR, yakni Achmat Rifai selaku Kepala Bidang Bina Marga, Eko Basuki sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air, serta Erna Suryani yang menjabat sebagai Kepala Bidang Penataan Ruang. Tidak hanya itu, Moch. Nur Alamsyah sebagai Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi juga turut dipanggil.

Dari instansi lain, KPK memanggil Johanes Bagus Kuncoro selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Zahrotul Aini yang menjabat sebagai Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung.

Baca Juga: Modus TPPU Terbongkar: KPK Sebut Koruptor Sembunyikan Uang Lewat Selingkuhan, Begini Penjelasannya

Seluruh pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilaksanakan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Namun, hingga saat ini belum diungkap secara rinci materi yang akan digali oleh penyidik dari para saksi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pihak di Tulungagung. Dari operasi tersebut, total 13 orang sempat diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah melalui proses gelar perkara, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan pengelolaan proyek dan kegiatan di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Bupati Tulungagung hingga Sekolah dan Kecamatan, Ada 'Tarif Jabatan' Kepala Sekolah dan Camat

Penetapan tersangka terhadap kepala daerah aktif ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat praktik korupsi di tingkat daerah masih menjadi persoalan serius. KPK pun menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke akar-akarnya.

Pemeriksaan terhadap sembilan saksi ini dinilai penting untuk mengungkap mekanisme dugaan pemerasan, termasuk aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Keterangan dari para pejabat yang dipanggil diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X