Minggu, 14 Juni 2026

Siman Bahar Wafat, KPK Hentikan Penyidikan Individu namun Kasus Korupsi Anoda Logam Berlanjut

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 25 April 2026 | 14:00 WIB
Komisi pemberantasan Korupsi atau KPK RI. (kpk.go.id)
Komisi pemberantasan Korupsi atau KPK RI. (kpk.go.id)

SketsaNusantara.id - 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam, Siman Bahar. Keputusan ini diambil setelah pihak KPK memastikan bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penghentian penyidikan dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 23 April 2026. Langkah tersebut diambil setelah seluruh dokumen resmi terkait kematian Siman Bahar diterima oleh penyidik.

“SP3 telah diterbitkan dan juga sudah disampaikan kepada pihak keluarga,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu 25 April 2026.

Baca Juga: KPK Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka

Meski penyidikan terhadap individu dihentikan, KPK menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk dan PT Loco Montrado tetap berlanjut. Hal ini dikarenakan dalam kasus tersebut, penyidik juga telah menetapkan tersangka dari unsur korporasi.

Menurut Budi, sebelumnya KPK telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi, dengan Siman Bahar diketahui sebagai beneficial owner. Oleh karena itu, proses hukum terhadap entitas perusahaan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam upaya pemulihan kerugian negara, KPK juga telah melakukan penyitaan aset dengan nilai signifikan. Hingga saat ini, total aset yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Baca Juga: Bawa 5 Pengacara , Khalid Basalamah Serahkan Rp8,4 Miliar ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji, Akui Tak Tahu Asal Usul Uang

Kasus ini sendiri telah bergulir cukup lama dan melalui sejumlah dinamika hukum. Siman Bahar sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka, namun status tersebut sempat gugur setelah ia memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK.

Tidak berhenti di situ, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka pada 5 Juni 2023. Namun, selama proses penyidikan berlangsung, yang bersangkutan belum pernah ditahan karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kesehatan.

Sebelum diterbitkannya SP3, KPK juga telah menerima informasi bahwa Siman Bahar meninggal dunia di China. Hal tersebut sebelumnya disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, yang menyebut pihaknya masih memerlukan verifikasi administratif atas kabar tersebut.

Baca Juga: Modus TPPU Terbongkar: KPK Sebut Koruptor Sembunyikan Uang Lewat Selingkuhan, Begini Penjelasannya

Selain memastikan kabar kematian, KPK juga sempat menelusuri bagaimana Siman Bahar bisa berada di luar negeri, khususnya di China, di tengah proses hukum yang berjalan.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X