Rabu, 17 Juni 2026

KPK Dalami Dugaan Pemerasan Wali Kota Madiun Maidi, Sekda dan Sejumlah Pejabat Diperiksa di Surakarta

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Rabu, 29 April 2026 | 11:30 WIB
Potret Maidi, wali kota Madiun resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah terjaring OTT KPK (Instagram/official.kpk)
Potret Maidi, wali kota Madiun resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah terjaring OTT KPK (Instagram/official.kpk)

“Para saksi juga didalami terkait dugaan fee proyek yang mengalir kepada wali kota,” kata Budi.

Lima saksi lain yang diperiksa dalam perkara ini antara lain Agus Tri Sukamto selaku Kepala Bidang Bina Marga, Dwi Setyo Nugroho sebagai Kepala Bidang PSDA, Inalathul Faridah dari Dinas Lingkungan Hidup, Sudandi selaku Kepala BKAD, serta Hendriyani Kurtinawati dari pihak swasta.

KPK menduga praktik pemerasan tersebut dilakukan dengan berbagai cara, termasuk melalui skema yang tampak legal seperti CSR. Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dihimpun diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif dan menyangkut program yang seharusnya memberikan manfaat sosial. KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Seiring dengan berjalannya proses penyidikan, KPK juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, termasuk dana CSR. Penyalahgunaan dana tersebut dinilai tidak hanya merugikan keuangan, tetapi juga menghilangkan manfaat yang seharusnya diterima masyarakat.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan saksi masih terus berlangsung dan KPK membuka peluang untuk memanggil pihak lain guna memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun tersebut.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X