news

LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual FH Universita Indonesia, Puluhan Korban Alami Tekanan dan Ancaman Digital

Sabtu, 18 April 2026 | 11:00 WIB
Kasus dugaan pelecehan oleh 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang berujung ricuh. (Instagram.com/@depok24jam)

 

SketsaNusantara.id - Kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual (TPKS) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kini mendapat perhatian serius dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lembaga tersebut mengambil langkah cepat dengan turun langsung ke lapangan guna memastikan kondisi korban serta memberikan perlindungan yang dibutuhkan.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa pihaknya tidak menunggu laporan resmi dari korban untuk mulai bergerak. Hal ini sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang, yang memungkinkan LPSK bertindak proaktif dalam situasi darurat atau ketika korban berada dalam kondisi rentan.

Tim LPSK diketahui telah melakukan penelaahan dan pendalaman informasi secara langsung pada 15 hingga 16 April 2026. Dalam proses tersebut, mereka menemui sejumlah pihak di lingkungan kampus guna menggali fakta dan memahami situasi yang terjadi.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Kecam Pelecehan Seksual Verbal di UI: Jangan Terjadi Lagi

Dari hasil pendalaman tersebut, LPSK menemukan bahwa para korban berada dalam kondisi psikologis yang tidak stabil. Sedikitnya 20 korban telah memberikan kuasa kepada pengacara untuk menindaklanjuti kasus ini. Namun demikian, rasa takut masih membayangi mereka.

Korban disebut mengalami tekanan dan ancaman, baik secara langsung maupun melalui ruang digital. Selain itu, kekhawatiran akan terbukanya identitas pribadi di media sosial juga menjadi beban tersendiri yang memperparah kondisi psikologis mereka.

Susilaningtias menegaskan bahwa LPSK siap memberikan perlindungan menyeluruh, termasuk dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital. Perlindungan tersebut mencakup pendampingan hukum, jaminan keamanan, hingga perlindungan identitas korban.

Baca Juga: Geram Dituding Lakukan Pelecehan Seksual, Ustadz Solmed Resmi Polisikan 10 Akun Media Sosial

Menurutnya, langkah cepat ini penting untuk memastikan korban tidak semakin terpuruk akibat tekanan yang terus berkembang. Ia juga menegaskan bahwa perlindungan dapat diberikan tanpa permohonan resmi, selama ada kebutuhan mendesak dan persetujuan dari korban.

“Kami melihat adanya kerentanan yang harus segera direspons. Karena itu, LPSK mengambil pendekatan proaktif agar korban memahami hak-haknya dan memperoleh akses perlindungan secara maksimal,” ujarnya.

Kasus yang mencuat di FH UI ini diduga berkaitan dengan pelecehan seksual nonfisik yang terjadi melalui percakapan di grup digital mahasiswa. Bentuk kekerasan ini dinilai tidak kalah serius karena berdampak langsung pada kondisi mental korban.

Baca Juga: Fakultas Hukum UNEJ Siap Beri Sanksi Tegas kepada Mahasiswa yang Diduga Melakukan Pelecehan Seksual

Dalam perspektif hukum, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran Undang-Undang TPKS, khususnya terkait pelecehan seksual nonfisik dan kekerasan berbasis elektronik. Hal ini menunjukkan bahwa ruang digital kini menjadi arena baru yang rawan terjadi kekerasan seksual.

Halaman:

Tags

Terkini