SketsaNusantara.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk kekerasan seksual, khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan tinggi. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dalam keterangannya di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis 16 April 2026, Puan menekankan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual di mana pun, termasuk di lingkungan kampus.
“Tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun. Semua kasus seperti ini harus diproses dan diadili secara adil,” tegasnya.
Puan juga menilai bahwa kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika, baik mahasiswa maupun tenaga pendidik. Oleh karena itu, ia meminta agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Menurutnya, peristiwa ini menjadi peringatan penting bagi institusi pendidikan tinggi untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap mahasiswa serta menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan.
Selain kasus di UI, Puan juga menyinggung dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Institut Teknologi Bandung. Ia mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh di lingkungan kampus guna mencegah kejadian serupa.
“Harus ada evaluasi menyeluruh. Semua pihak harus berani bicara dan tidak boleh lagi ada kekerasan seksual,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Polda Metro Jaya mulai mengambil langkah awal dalam menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan yang beredar di media sosial tersebut. Meski belum menerima laporan resmi, aparat telah melakukan koordinasi dengan pihak kampus.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah informasi dan bukti terkait dugaan kasus tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya awal penyelidikan.
“Secara resmi laporan belum kami terima. Namun, kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak universitas dan mengumpulkan data serta informasi yang diperlukan,” kata Budi.
Ia menambahkan bahwa Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) serta Perlindungan Orang dan Properti (PPO) Polda Metro Jaya turut terlibat dalam proses pengumpulan bukti.
Artikel Terkait
Mengaku Salah, Denny Sumargo Dikritik karena Menghadirkan Anak-Anak Korban Pelecehan, Begini Klarifikasinya
Viral di X, 16 Mahasiswa Fakultas Hukum UI Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Verbal di Grup Chat
Viral! 16 Calon Penegak Hukum UI Terlibat Dugaan Pelecehan Seksual Hingga di Sidang Terbuka, Begini Kronologinya
Respons Kampus hingga BEM UI Soal Grup Chat Mahasiswa FH UI yang Diduga Berisi Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan
Kronologi Lengkap Kasus 16 Mahasiswa FH UI: Dari Chat Pelecehan Viral hingga Forum Terbuka yang Berujung Ricuh