SketsaNusantara.id - Universitas Indonesia (UI) menyampaikan kabar terbaru terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan keenam belas mahasiswa hukum tersebut.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, pihak kampus mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara waktu keenam belas terlapor.
Keputusan tersebut merupakan bagian dari langkah lanjutan untuk memastikan proses pemeriksaan dapat berjalan optimal, objektif juga adil.
Dilansir dari akun Instagram @univ_indonesia, selama masa penonaktifkan, keenam belas mahasiswa Fakultas Hukum tersebut dilarang mengikuti kegiatan belajar mengajar, mulai dari perkuliahan hingga bimbingan akademik.
Tak hanya itu, keenam belas mahasiswa tersebut juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan.
Pihak kampus juga memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan keenam belas terduga pelaku dalam kegiatan organisasi mahasiswa selama masa pemeriksaan.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah interaksi antara terduga pelaku dengan korban atau saksi selama pemeriksaan dan penyelidikan internal berlangsung.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Dr. Erwin Agustian Panigoro, M.M mengatakan, kebijakan ini merupakan komitmen kampus dalam mewujudkan pemeriksaan yang objektif.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat serta menjaga lingkungan akademik yang kondusif,” katanya dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu, 15 April 2026.
Artikel Terkait
5 Pernyataan Kampus Soal Lagu Erika yang Dinyanyikan Himpunan Mahasiswa Tambang ITB: Pihak Kampus Akui Lalai dan Hapus Video hingga Lakukan Evaluasi
Kontroversi Lagu 'Erika' dari Himpunan Mahasiswa Tambang ITB yang Liriknya Dinilai Melecehkan Perempuan, Pihak Kampus Minta Maaf dan Lakukan Evaluasi
Lulus Tanpa Skripsi, 2 Mahasiswa FTIK UIN KHAS Jember Hasilkan Jurnal Ilmiah Standar Nasional
Kronologi 6 Orang Hanyut di Sungai Cibanjaran Kabupaten Bandung, Satu Orang Meninggal Dunia
Pernyataan Resmi BEM Kema UNPAD atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Libatkan Guru Besar dan Mahasiswi Asing
Kecelakaan Tunggal di Pertigaan Tugu Trunojoyo Jember, Mobil Menabrak Pembatas Jalan hingga Terbalik