Minggu, 19 Juli 2026

Tegas! UI Menonaktifkan 16 Mahasiswa Hukum Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, Dilarang Berada di Lingkungan Kampus

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 16 April 2026 | 08:00 WIB
UI menonaktifkan 16 mahasiswa hukum terduga pelaku pelecehan seksual (Instagram/@univ_indonesia)
UI menonaktifkan 16 mahasiswa hukum terduga pelaku pelecehan seksual (Instagram/@univ_indonesia)

 

SketsaNusantara.id - Universitas Indonesia (UI) menyampaikan kabar terbaru terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum.

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan keenam belas mahasiswa hukum tersebut.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, pihak kampus mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara waktu keenam belas terlapor.

Baca Juga: 20 Korban Mahasiswa Kasus Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI Kini Laporkan 16 Pelaku ke Polisi, Kuasa Hukum Ungkap Fakta-Fakta Mencengangkan 

Keputusan tersebut merupakan bagian dari langkah lanjutan untuk memastikan proses pemeriksaan dapat berjalan optimal, objektif juga adil.

Dilansir dari akun Instagram @univ_indonesia, selama masa penonaktifkan, keenam belas mahasiswa Fakultas Hukum tersebut dilarang mengikuti kegiatan belajar mengajar, mulai dari perkuliahan hingga bimbingan akademik.

Tak hanya itu, keenam belas mahasiswa tersebut juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus 16 Mahasiswa FH UI: Dari Chat Pelecehan Viral hingga Forum Terbuka yang Berujung Ricuh 

Pihak kampus juga memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan keenam belas terduga pelaku dalam kegiatan organisasi mahasiswa selama masa pemeriksaan.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah interaksi antara terduga pelaku dengan korban atau saksi selama pemeriksaan dan penyelidikan internal berlangsung.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Dr. Erwin Agustian Panigoro, M.M mengatakan, kebijakan ini merupakan komitmen kampus dalam mewujudkan pemeriksaan yang objektif.

Baca Juga: Respons Kampus hingga BEM UI Soal Grup Chat Mahasiswa FH UI yang Diduga Berisi Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan 

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat serta menjaga lingkungan akademik yang kondusif,” katanya dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu, 15 April 2026.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X