SketsaNusantara.id - Sebuah video yang memperlihatkan sidang kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi sorotan publik. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 14 April 2026 dini hari dan berujung kericuhan.
Dalam rekaman yang beredar di media sosial, terlihat suasana forum yang dipenuhi mahasiswa. Ketegangan muncul saat para peserta mencoba mendekat dan merekam para terduga pelaku. Situasi semakin memanas ketika kecaman dilontarkan secara langsung di lokasi.
Unggahan akun Instagram @depok24jam menyebutkan, sebanyak 16 mahasiswa dihadirkan dalam forum terbuka sekitar pukul 01.30 WIB. “Kehadiran mereka memicu reaksi keras dari massa mahasiswa yang telah berkumpul sejak malam,” tulis postingan tersebut.
Video tersebut menunjukkan para terduga masuk melalui jalur belakang. Namun, identitas mereka tetap diketahui di dalam forum. Kondisi ini memicu kerumunan yang semakin padat dan suasana yang tidak terkendali.
Forum tersebut disebut sebagai ruang pertanggungjawaban moral. Para mahasiswa yang diduga terlibat diminta untuk mengakui perbuatan mereka secara terbuka. Mereka juga diminta menyampaikan permintaan maaf langsung kepada korban tanpa menunduk.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup yang diduga berisi pelecehan seksual. Konten tersebut pertama kali diunggah melalui akun X @sampahfhui.
“Sakit banget lihat ada grup chat anak FH UI yang tiap hari isinya ngelecehin dan objektifikasi perempuan,” demikian tertulis dalam unggahan tersebut.
Unggahan itu juga menyebut sejumlah anggota grup diduga memiliki posisi penting di organisasi fakultas. Beberapa di antaranya disebut sebagai ketua angkatan hingga calon ketua pelaksana ospek.
Pihak Fakultas Hukum Universitas Indonesia kemudian merespons kasus tersebut. Melalui akun resmi Instagram @fakultashukumui pada 12 April 2026, fakultas mengonfirmasi telah menerima laporan terkait dugaan pelecehan seksual.
Dekan FH UI, Dr. Parulian Paidi Aritonang SH LLM MPP, menyampaikan bahwa pihak fakultas tengah melakukan penelusuran. Ia menyebut proses itu dilakukan secara cermat dan menyeluruh.
“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” terang Parulian dalam pernyataan tersebut.
Fakultas juga menegaskan akan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran. Termasuk kemungkinan sanksi yang mengacu pada ketentuan yang berlaku serta koordinasi dengan pihak berwenang.
Artikel Terkait
Datangi Polda Metro Jaya, Dokter Detektif Desak Pengusutan TPPU dalam Kasus Richard Lee yang Sudah Jadi Tersangka
Kawal Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Asistennya yang Sempat Tertunda, Zaskia Adya Mecca Soroti Proses Hukum hingga Dampak Sanksi Sosial
Pemeriksaan Inara Rusli di Polda Metro Jaya Ditunda Mendadak, Alasan Sakit Terungkap di Tengah Kasus Perselingkuhan
Kilas Balik Kasus Doni Salmanan, 'Crazy Rich' Tersangka Kasus Penipuan Investasi Bodong Dapat Remisi 16 Bulan hingga Dinyatakan Bebas Bersyarat
Kasus Bayi Diserahkan Kepada Orang Lain di Bandung Berakhir Damai, Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung Kini Jadi Sorotan