Sementara itu, Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI telah mengambil tindakan internal. Sebanyak 16 mahasiswa angkatan 2023 dicabut status keanggotaannya dari Ikatan Keluarga Mahasiswa FH UI.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. Langkah ini diambil sebagai konsekuensi atas dugaan pelanggaran terhadap aturan organisasi mahasiswa.
BPM FH UI juga menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi secara fisik. Bentuk verbal maupun tertulis di ruang digital juga dianggap sebagai pelanggaran serius.
Kasus ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut. Perkembangannya terus menjadi perhatian publik, terutama di lingkungan kampus dan media sosial.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Datangi Polda Metro Jaya, Dokter Detektif Desak Pengusutan TPPU dalam Kasus Richard Lee yang Sudah Jadi Tersangka
Kawal Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Asistennya yang Sempat Tertunda, Zaskia Adya Mecca Soroti Proses Hukum hingga Dampak Sanksi Sosial
Pemeriksaan Inara Rusli di Polda Metro Jaya Ditunda Mendadak, Alasan Sakit Terungkap di Tengah Kasus Perselingkuhan
Kilas Balik Kasus Doni Salmanan, 'Crazy Rich' Tersangka Kasus Penipuan Investasi Bodong Dapat Remisi 16 Bulan hingga Dinyatakan Bebas Bersyarat
Kasus Bayi Diserahkan Kepada Orang Lain di Bandung Berakhir Damai, Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung Kini Jadi Sorotan