Keterlibatan LPSK dalam kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk melindungi korban, termasuk dalam kasus yang terjadi di lingkungan pendidikan tinggi. Penanganan yang cepat dan tepat diharapkan mampu memberikan rasa aman serta mendorong korban untuk berani bersuara.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga dapat berlangsung melalui media digital, yang dampaknya sama seriusnya dan membutuhkan penanganan komprehensif.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Tegas! UI Menonaktifkan 16 Mahasiswa Hukum Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, Dilarang Berada di Lingkungan Kampus
Siapa Rektor Universitas Indonesia? Buntut Kasus Pelecehan Seksual Oleh Mahasiswa Fakultas Hukum UI, Rektor Akan Dipanggil Komisi X DPR RI
Geger Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UNEJ, Terungkap Kebiasaan Pelaku Simpan Foto Tak Senonoh, Korbannya Lebih dari 1?
Ketua DPR Puan Maharani Desak Pengusutan Tuntas Kasus Pelecehan Seksual di Kampus UI dan ITB
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember Terungkap, Berawal dari Galeri Tersembunyi