Minggu, 19 Juli 2026

Geram Dituding Lakukan Pelecehan Seksual, Ustadz Solmed Resmi Polisikan 10 Akun Media Sosial

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 18 April 2026 | 09:00 WIB
Potret Ustadz Solmed dan istri April Jasmine  (Instagram @ustad_solmed)
Potret Ustadz Solmed dan istri April Jasmine (Instagram @ustad_solmed)

 

 SketsaNusantara.id – Soleh Mahmud atau yang selama ini kita kenal sebagai Ustadz Solmed mengambil langkah tegas untuk membersihkan nama baiknya. 

Didampingi tim kuasa hukumnya, suami dari April Jasmine ini resmi melaporkan 10 akun media sosial ke pihak kepolisian.

Didampingi kuasa hukumnya, ia melaporkan sejumlah akun atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Fakultas Hukum UNEJ Siap Beri Sanksi Tegas kepada Mahasiswa yang Diduga Melakukan Pelecehan Seksual

"Kita telah melaporkan akun-akun yang telah menyebarkan berita-berita boh9ng fitnah yang ujung-ujungnya pencemaran nama baik klien kami," ungkap kuasa hukum Ustadz Solmed dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment.

Menurut kuasa hukum, kini suami April Jasmine tersebut melaporkan sejumlah akun dengan pasal 33 dan 34 KUHP bar7 terkait pencemaran nama baik dan berita bohong serta fitnah.

Langkah hukum ini diambil setelah unggahan dari akun-akun tersebut menjadi viral dan memicu kegaduhan di jagat maya, yang dianggap sangat merugikan kredibilitas serta martabat sang pendakwah.

Baca Juga: Geger Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UNEJ, Terungkap Kebiasaan Pelaku Simpan Foto Tak Senonoh, Korbannya Lebih dari 1?

Ustadz Solmed secara tegas membantah seluruh tuduhan yang dilontarkan oleh akun-akun tersebut dimana mereka sebelumnya akun-akun tersebut menyebutkan ia telah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.

Namun ternyata akhirnya yang terjerat kasus tersebut adalah Syekh Ahmad Al Misyri yang disebutkan dengan inisial SAM yang kemudian diartikan sebagai Soleh Mahmoed.

Ustadz Solmed menyatakan hal itu merupakan narasi yang dibangun di media sosial sama sekali tidak berdasar dan merupakan upaya pembunuhan karakter yang terstruktur.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember Terungkap, Berawal dari Galeri Tersembunyi

Laporan tersebut mencakup pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik di ruang publik digital.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Reyben Entertainment

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X