SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha batu bara asal Kalimantan Tengah, Samin Tan sebagai tersangka.
Samin Tan atau ST diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT. Asmin Koalindo Tuhup atau AKT di Kalimanten Tengah periode 2016-2025.
Penetapan status tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026.
“Tim penyidik telah menetapkan tersangka ST,” ujarnya sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari akun Instagram @kejaksaan.ri.
Penetapan tersangka terhadap Samin Tan ini merupakan tindak lanjut hasil penguasaan kembali kawasan hutan yang dilakukan Satgas PKH pada Desember 2025 lalu.
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, Samin Tan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga saat ini, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa wilayah lain.
“Hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus,Syarief Sulaeman.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga menahan Samin Tan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi IUP Tambang PT AKT