Minggu, 19 Juli 2026

Pastikan SPPG Bekerja Sesuai Standar Operasional, BGN Gandeng Kejagung Tingkatkan Pengawasan di Daerah

Photo Author
As'ad Choirudin, Sketsa Nusantara
- Rabu, 18 Maret 2026 | 22:45 WIB
Dadan Hindayana. (Biro Hukum dan Humas BGN RI)
Dadan Hindayana. (Biro Hukum dan Humas BGN RI)

SketsaNusantara.id – Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat sistem pengawasan Program Makan Bergizi dengan menggandeng Kejaksaan Agung hingga ke tingkat daerah dan desa.

Seperti dikutip di laman bgn.go.id, Kepala BGN, Dadan Hindayana menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya meningkatkan pengawasan pelaksanaan program di lapangan, khususnya di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Pengawasan akan diperkuat dengan melibatkan seluruh jajaran Kejaksaan hingga ke daerah. Ini penting karena pelaksanaan program berada di level bawah,” ujar Dadan Selasa 17 Maret 2026.

Baca Juga: Dompet Ditemukan Kosong di Blok M, Catatan Daftar THR di Dalamnya Viral dan Jadi Perhatian

Selama ini, terang Dadan, BGN telah memiliki mekanisme pengawasan internal melalui Deputi Pemantauan dan Pengawasan, serta bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, masyarakat juga diberikan ruang untuk turut mengawasi melalui kanal pengaduan yang tersedia.

Dengan kolaborasi bersama Kejaksaan Agung, pengawasan diharapkan menjadi lebih intensif dan menjangkau hingga tingkat desa. Sistem pelaporan juga tengah dikembangkan agar terintegrasi secara digital dan dapat dipantau secara real-time.

Baca Juga: Anak Purbaya Ungkap Kondisi Kesehatan Menkeu yang Makin Terlihat Kurus, Ternyata Pak Menteri Terkena Diabetes, Ini Penyebabnya

“Kami ingin memastikan seluruh mitra bekerja sesuai standar operasional, transparan, dan optimal dalam menjalankan program,” tambahnya.

BGN juga menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan saat ini bersifat preventif, dengan tujuan mendorong kepatuhan dan kualitas layanan di seluruh SPPG.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X