Sebelumnya, pada akhir Desember 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektar di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Lahan tersebut digunakan sebagai area pertambangan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup atau PT AKT milik Samin Tan.
Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah lanjutan menyusul dicabutnya izin operasional PT AKP pada tahun 2017 lalu.
Berdasarkan hasil verifikasi, Satgas PKH menemukan sejumla pelanggaran terkait perizinan penambangan perusahaan tersebut.
Akibat perbuatannya, Samin Tan yang merupakan beneficial owner dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Rais Syuriah PCNU Kota Samarinda Awali Khutbah Jumat Bulan Syawal di Masjid Negara IKN
Kemlu RI Pastikan Iran Beri Respons Positif, 2 Kapal Pertamina Segera Keluar dari Selat Hormuz
Sah! PP Tunas Berlaku 28 Maret, Menkomdigi Siapkan Sanksi Tegas bagi Platform Digital yang Melanggar
Dampak Perang Iran Menghantui, Airlangga Hartarto dan Purbaya Segera Tetapkan Skema WFH Nasional Demi Hemat Energi
Strategi Pemprov Jatim Hadapi Krisis Energi Global, ASN Diminta WFH dan Bersepeda ke Kantor
Siapa Pemilik SPPG Viral yang Sawer Valen Akbar di Pamekasan? Pengusaha Emas Ini Mendadak Ramai Jadi Sorotan, Begini Klarifikasi dari Pihak Panitia