SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha batu bara asal Kalimantan Tengah, Samin Tan sebagai tersangka.
Samin Tan atau ST diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT. Asmin Koalindo Tuhup atau AKT di Kalimanten Tengah periode 2016-2025.
Penetapan status tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026.
“Tim penyidik telah menetapkan tersangka ST,” ujarnya sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari akun Instagram @kejaksaan.ri.
Penetapan tersangka terhadap Samin Tan ini merupakan tindak lanjut hasil penguasaan kembali kawasan hutan yang dilakukan Satgas PKH pada Desember 2025 lalu.
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, Samin Tan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga saat ini, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa wilayah lain.
“Hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus,Syarief Sulaeman.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga menahan Samin Tan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi IUP Tambang PT AKT
Artikel Terkait
Rais Syuriah PCNU Kota Samarinda Awali Khutbah Jumat Bulan Syawal di Masjid Negara IKN
Kemlu RI Pastikan Iran Beri Respons Positif, 2 Kapal Pertamina Segera Keluar dari Selat Hormuz
Sah! PP Tunas Berlaku 28 Maret, Menkomdigi Siapkan Sanksi Tegas bagi Platform Digital yang Melanggar
Dampak Perang Iran Menghantui, Airlangga Hartarto dan Purbaya Segera Tetapkan Skema WFH Nasional Demi Hemat Energi
Strategi Pemprov Jatim Hadapi Krisis Energi Global, ASN Diminta WFH dan Bersepeda ke Kantor
Siapa Pemilik SPPG Viral yang Sawer Valen Akbar di Pamekasan? Pengusaha Emas Ini Mendadak Ramai Jadi Sorotan, Begini Klarifikasi dari Pihak Panitia