SketsaNusantara.id – Indonesia memasuki babak baru dalam tata kelola ruang siber, terutama untuk anak dibawah usia 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, secara resmi menyatakan kesiapan kementeriannya untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Unsur Niaga Sistem (PP Tunas) yang mulai berlaku efektif pada Sabtu, 28 Maret 2026.
PP Tunas merupakan aturan turunan strategis yang menjadi bagian dari mandat besar Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat Kedaulatan Digital nasional.
Baca Juga: Rais Syuriah PCNU Kota Samarinda Awali Khutbah Jumat Bulan Syawal di Masjid Negara IKN
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa seluruh ekosistem digital di tanah air, mulai dari data hingga transaksi ekonomi, berada dalam kendali dan perlindungan hukum Indonesia.
Dalam keterangan pers-nya di Kantor Kemkomdigi, seperti dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Meutya Hafid menegaskan bahwa seluruh perangkat regulasi teknis dan sistem pengawasan telah disinkronkan untuk menyambut pemberlakuan aturan ini.
PP Tunas resmi menjadi landasan, bukan sekadar aturan administratif, melainkan mandat langsung dari Presiden Prabowo untuk menjaga kedaulatan digital.
Pada kesempatan tersebut Menkomdigi menyampaikan bahwa pemerintah sebelumnya telah memberikan masa transisi yang cukup kepada sejumlah penyelenggara sistem elektronik.
Saat ini pada tahap awal, pemerintah telah meminta 8 Platform digital untuk berkomitmen dan rencana aksi kepatuhan terkait batasan usia penggunanya.
Platform-platform ini adalah X (Twitter), Instagram, Bigo Live, Tiktok, Facebook, Threads, YouTube dan Roblox.
Anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun secara mandiri pada platform digital yang dikategorikan sebagai "berisiko tinggi" pada 8 platform tersebut.
Kebijakan tersebut telah disampaikan pemerintah sejak 6 Maret yang lalu dan akan diberlakukan mulai 28 Maret 2026 ini.
Artikel Terkait
Komdigi Keluarkan Peringatan kepada PSE Lingkup Privat untuk Segera Lakukan Pendaftaran Maupun Pembaharuan Data
Komdigi Minta Masyarakat Waspada Penipuan yang Meminta Data Pribadi untuk Taruhan Online
Menteri Komdigi Minta Platform Asing Dukung Industri Lokal agar Konten Digital Tak Sepenuhnya Bergantung pada Luar Negeri
Cegah Penyalahgunaan Data Pribadi, Komdigi Resmi Suspend World ID dan Ajukan 4 Syarat Ini jika Ingin Tetap Beroperasi di Indonesia
Viral! Komdigi RI Diduga Minta Takedown Postingan Kritik soal Pernyataan Fadli Zon tentang 1998, Netizen Pertanyakan Etika Pemerintah
7 PSE Dilaporkan Belum Penuhi Kewajiban Pendaftaran, Komdigi Ungkap Telah Beri Surat Peringatan