Minggu, 19 Juli 2026

Sah! PP Tunas Berlaku 28 Maret, Menkomdigi Siapkan Sanksi Tegas bagi Platform Digital yang Melanggar

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:00 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid  (YouTube KOMPASTV )
Menkomdigi Meutya Hafid (YouTube KOMPASTV )

Dalam tahap awal, 8 platform diatas telah dimintai untuk menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhannya terhadap pemerintah.

"Kita perlu memberikan apresiasi kepada platform yang bersikap kooperatif penuh," ungkap Meutya Hafid.

"Ada 2 platform yang melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan yaitu yang pertama adalah platform X dan Paltform BIGO Live," imbuhnya.

Bahwa diantara 8 platform diatas saat ini sudah ada 2 Paltform yang telah memenuhi kewajiban kepatuhan, yakni X dan Bigo Live.

X telah menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun dan siap menonaktifkan akun tak sesuai. Sementara Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18+.

Sedangkan 2 Paltform lainnya yakni Roblox dan TikTok telah melakukan kepatuhan sebagian.

Roblox melaporkan kepada pemerintah telah menyiapkan pembatasan fitur bagi pengguna dibawah 13 tahun, sedangkan TikTok akan menonaktifkan akun anak dibawah 16 tahun secara bertahap.

Sedangkan platform lainnya diminta untuk segera menyelaraskan kepatuhannya terhadap pemerintah sebab Meutya menegakan bahwa tak ada kompromi terhadap kepatuhan aturan.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta sanksi.

Hal ini dilakukan pemerintah untuk melindungi anak-anak Indonesia sebab anak-anak Indonesia merupakan anak-anak berharga yang harus dilindungi di ruang siber.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X