"Mereka boleh beroperasi kembali setelah perizinan dan administrasi sudah terpenuhi semua," ucapnya.
Ia menambahkan, terkait dengan PAD ini seharusnya ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur seperti Penataan Kawasan Pesisir.
"Di provinsi dan daerah lain sudah ada aturan ini, kalau ini bisa dibuat di Jember maka bisa mengambil PAD dari para investor," pungkasnya.
"Sehingga investasi menjadi sehat, masyarakat menerima manfaat, lingkungan lestari dan diketahui lahan mana saja yang bisa dimanfaatkan," tutupnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI