"Dalam hukum fikih, pemandulan tidak diperkenankan," tegasnya Buya Yahya.
Mengapa pemandulan dalam hukum fikih tidak diperkenankan? Buya Yahya menyampaikan alasan bahwa manusia tidak pernah tahu apa yang terjadi ke depannya, sehingga dikhawatirkan dalam perjalanan hidup anak yang dimiliki sebuah keluarga ternyata meninggal dunia namun karena si bapak sudah di vasektomi maka ia tak akan bisa memiki anak lagi.
"Jangan-jangan nanti anaknya diambil ke surga duluan akhirnya tidak bisa punya anak lagi, nyesel kan, kita tidak tahu apa yang akan terjadi di kemudian hari," imbuhnya.
Sebab dalil itulah, Buya Yahya menyarankan memakai alat kontrasepsi yang sehat dengan banyak cara yang bisa dipilih, jika vasektomi adalah KB yang hanya memandulkan pria untuk sementara maka hal itu tak masalah.
"Jika itu pemandulan selama-lamanya maka hal itu tak diperkenankan," tegasnya.
Bahwa jika vasektomi akan membuat seorang pria mandul selama-lamanya maka hal itu dalam ilmu fikih dilarang.
Meskipun ada wacana bahwa vasektomi bisa dikembalikan seperti semua, namun hal itu masih menjadi perdebatan bahkan dikalangan dokter sendiri.
"Maka alangkah mudahnya (masyarakat) diberi edukasi untuk mengatur kehamilan dengan cara selain itu, yang ulama tidak berbeda pendapat, ulama tidak menyalahkannya," tegasnya.
Buya Yahya menegaskan bahwa kontrasepsi banyak macamnya, sehingga untuk mengatur kehamilan masih banyak cara lewat kontrasepsi-kontrasepsi lainnya, namun ia juga menegaskan bahwa yang utama masyarakat butuh di edukasi bagaimana cara mengatur kehamilan.
Untuk itu Buya Yahya juga meminta masyarakat mendukung bersama-sama pemimpin yang memperhatikan kemaslahatan orang banyak dan jika ada kekurangan maka sebagai umat berbangsa harus saling mengingatkan dalam kebaikan, tolong menolong dalam kebaikan dan juga ketakwaan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini