SketsaNusantara.id - Zarof Ricar, Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah diduga menjadi makelar kasus Ronald Tanur.
Zarof ditangkap di Hotel Le Meridien Bali pada Kamis 24 Oktober 2024. Penangkapan Zarof dilakukan setelah sebelumnya 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diamankan Kejagung atas dugaan vonis bebas Ronald Tanur.
Kejagung juga mengamankan sejumlah bukti yaitu uang senilai hampir Rp 1 triliun di kediaman Zarof, di kawasan Senayan, Jakarta.
Uang tersebut disimpan Zarof dalam bentuk tunai dengan pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong serta Euro.
Selain itu, Kejagung juga menyita 51 kg emas kepingan dan batangan yang disimpan di dalam dompet.
"Kami (penyidik) sebenarnya kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 25 Oktober 2024.
Dilansir SketsaNusantara.id dari laman resmi MA, berikut jejak karir Zarof Ricar yang diduga menjadi makelar kasus Ronald Tanur.
Zarof tercatat sebagai pensiunan pejabat MA yang purna tugas pada 2022. Jabatan terakhir yang diemban yaitu pejabat eselon II Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA. Ia bertugas mengurus mutasi dan promosi hakim.
Sebelumnya, ketua MA periode 2017-2020, Hatta Ali mengangkat Zarof sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA pada Selasa 22 Agustus 2017.
Selain menduduki posisi Balitbang Diklat Kumdil MA, pria kelahiran Sumenep, Madura, Jawa Timur juga menduduki posisi sebagai Wakil Komite Etik Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 2017.
Artikel Terkait
3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejaksaan Agung, Diduga Terima Suap dan Korupsi
Profil 3 Hakim PN Surabaya Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur, Diduga Terima Suap dalam Kasus Pembunuhan Dini
5 Fakta Penangkapan Hakim PN Surabaya yang Diduga Terima Suap agar Memberikan Vonis Bebas Ronald Tannur
Kilas Balik Kasus Ronald Tannur hingga Penangkapan 3 Hakim PN Surabaya Terkait Dugaan Suap Putusan Vonis Bebas
Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim dan 1 Pengacara Resmi Ditangkap, Dijerat Pasal...
Terciduk! Pengacara Ronald Tannur Diduga Memberi Suap Kepada 3 Hakim, Ditemukan Barang Bukti dengan Nilai Menggiurkan