Kamis, 4 Juni 2026

Siapa Zarof Ricar? Ini Profil Mantan Pejabat MA yang Diciduk Kejagung Diduga Terlibat Kasus Vonis Bebas Ronald Tanur

Photo Author
Rizqillah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:45 WIB
Profil Zarof Ricar (badilum.mahkamahagung.go.id)
Profil Zarof Ricar (badilum.mahkamahagung.go.id)

SketsaNusantara.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kejaksaan Agung menangkap Zarof Ricar alias ZR di kawasan Jimbaran Bali pada Kamis 24 Oktober 2024.

Zarof diciduk Kejagung setelah diduga terlibat dalam kasus vonis bebas kasus Ronald Tannur yang menghabisi nyawa Dini Sera.

Setelah diciduk, Zarof sempat diperiksa di Kejati Bali mulai sore hingga malam hari. Pemeriksaan dilakukan seputar identitas lengkap dan kondisi kesehatan.

Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Kejagung yang Menangkap 3 Hakim Kasus Ronald Tannur, Soroti Sang Ketua PN Surabaya: Perlu Juga Diperiksa!

Setelah diperiksa, pihak Kejagung langsung membawanya ke Jakarta untuk mendalami kasus.

"Hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta," kata Kajati Bali, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 25 Oktober 2024.

Lantas siapa sosok Zarof Ricar?

Zarof Ricar merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA). Ia disebut sudah pensiun dari MA.

Baca Juga: Siapa Heru Hanindyo? Inilah Perjalanan Karir dan Harta Kekayaan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Ditangkap Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

Zarof pernah menjadi roduser eksekutif film Sang Pengadil yang baru memulai syuting pada 13 Maret 2024 lalu.

Zarof ditangkap atas dugaan keterlibatan kasus suap vonis bebas Ronald Tanur yang melibatkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 orang pengacara.

Dari ketiganya Kejagung berhasil menyita uang sebesar Rp Rp2,12 miliar berupa pecahan Dollar As dan Dollar Singapura.

Baca Juga: Kapok! 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Resmi Diringkus Saat OTT, Sejumlah Barang Bukti Bikin Geleng Kepala

Selain itu Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmad sebagai tersangka .

Halaman:

Editor: Rizqillah

Sumber: badilum.mahkamahagung.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X