“Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” ujar Helfi.
Kasus ini membuka kembali sorotan terhadap praktik curang dalam distribusi bahan pokok, terutama beras premium yang beredar luas di pasar.
Satgas Pangan menyebut akan terus menindak pelanggaran yang merugikan konsumen, khususnya dalam komoditas strategis seperti beras.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Jangan Tertipu! Inilah 5 Cara Mudah Kenali Ciri-Ciri Beras Oplosan hingga Tips Pilih Beras Berkualitas, Nomor 4 Jarang Diketahui
Satgas Temukan 212 Merek Beras Tak Sesuai SNI, Dijual Mahal ke Pasar, Konsumen Tertipu, Petani Tertekan!
Stok Berlimpah, Harga Tetap Melambung: Warga Jember Pertanyakan Distribusi dan Harapan di Tengah Gejolak Pasar Beras
Fakta Mengejutkan di Balik Beras Oplosan, Prabowo Sebut Kerugian Negara Capai Rp100 Triliun Setahun
Bulog Jember Awasi Ketat Peredaran Beras Oplosan, Penyaluran SPHP Wajib Lewat Toko Terverifikasi