Sabtu, 18 Juli 2026

132 Ton Beras Premium Disita, Dirut PT Food Station dan 2 Bawahan Ditetapkan Jadi Tersangka Oplosan

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 07:30 WIB
Ilustrasi. Kasus beras oplosan melibatkan Dirut PT Food Station. (SketsaNusantara.id/ M Purnomo)
Ilustrasi. Kasus beras oplosan melibatkan Dirut PT Food Station. (SketsaNusantara.id/ M Purnomo)

“Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” ujar Helfi.

Kasus ini membuka kembali sorotan terhadap praktik curang dalam distribusi bahan pokok, terutama beras premium yang beredar luas di pasar.

Satgas Pangan menyebut akan terus menindak pelanggaran yang merugikan konsumen, khususnya dalam komoditas strategis seperti beras.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X