Minggu, 19 Juli 2026

Satgas Temukan 212 Merek Beras Tak Sesuai SNI, Dijual Mahal ke Pasar, Konsumen Tertipu, Petani Tertekan!

Photo Author
Fijriani Sri Wiranti, Sketsa Nusantara
- Rabu, 16 Juli 2025 | 12:59 WIB
Ilustrasi - Memilih beras kualitas bagus di tengah maraknya peredaran beras oplosan di pasaran (Unsplash/Nathan Cima)
Ilustrasi - Memilih beras kualitas bagus di tengah maraknya peredaran beras oplosan di pasaran (Unsplash/Nathan Cima)

SketsaNusantara.id – Praktik pengoplosan beras kembali menjadi sorotan nasional. Kecurangan ini semakin meluas di pasaran.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya praktik pengoplosan beras yang kini terjadi di pasar.

Modus yang digunakan cukup merugikan yaitu beras kualitas medium dicampur, dikemas ulang, lalu dipasarkan sebagai beras premium.

Baca Juga: Jangan Tertipu! Inilah 5 Cara Mudah Kenali Ciri-Ciri Beras Oplosan hingga Tips Pilih Beras Berkualitas, Nomor 4 Jarang Diketahui

Dampaknya, konsumen membayar lebih mahal untuk produk yang kualitasnya jauh dari standar, sementara di sisi lain, petani mengalami kerugian karena hasil panennya kehilangan nilai jual yang seharusnya.

Dalam upaya menindaklanjuti masalah ini, Satuan Tugas (Satgas) Pangan bersama 13 laboratorium melakukan pengujian terhadap 268 merek beras.

Dilansir SketsaNusantara.id dari website resmi Kementerian Pertanian bahwa didapatkan hasilnya cukup mencengangkan, sekitar 212 merek atau sekitar 79% dinyatakan bermasalah.

Baca Juga: Terbongkar! Inilah 10 Perusahaan yang Diduga Jual Beras Oplosan, Dianggap Curang Menyalahi Aturan Mutu dan Takaran yang Merugikan Konsumen

Dari angka tersebut, sebanyak 85,56% tidak memenuhi standar mutu SNI, 59,78% dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan 21% tidak sesuai dengan berat bersih yang tertera di kemasan.

Beberapa produsen besar bahkan ikut terseret dalam temuan ini. Di antaranya adalah Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, serta Japfa Group.

Temuan ini menjadi peringatan keras bagi semua pelaku usaha di sektor pangan.

Baca Juga: Bansos Beras Juli 2025 Disalurkan, Mentan Ingatkan soal Kecurangan SPHP yang Bisa Gagalkan Tujuan Program

Amran menekankan, seluruh produk beras yang beredar wajib terdaftar resmi dan mematuhi aturan SNI 6128:2020, Permen Pertanian No. 31/2017, dan Permen No. 53/2018.

Pemerintah menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran ini. Pelaku usaha yang tidak memiliki izin resmi dapat dikenai sanksi berat.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: pertanian.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X