Minggu, 19 Juli 2026

132 Ton Beras Premium Disita, Dirut PT Food Station dan 2 Bawahan Ditetapkan Jadi Tersangka Oplosan

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 07:30 WIB
Ilustrasi. Kasus beras oplosan melibatkan Dirut PT Food Station. (SketsaNusantara.id/ M Purnomo)
Ilustrasi. Kasus beras oplosan melibatkan Dirut PT Food Station. (SketsaNusantara.id/ M Purnomo)

SketsaNusantara.id - Satgas Pangan Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus peredaran beras oplosan. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama PT Food Station, Karyawan Gunarso.

Dua pejabat lainnya yang ikut terlibat ialah Direktur Operasional Food Station, Ronny Lisapaly, dan Kepala Seksi Quality Control perusahaan yang sama, berinisial RP.

Ketiganya diduga melakukan pelanggaran terhadap standar mutu dan takaran beras yang dipasarkan sebagai produk premium.

Baca Juga: Daftar Merek Beras Diduga Oplosan, Ada 212 Produk Tak Sesuai Aturan dan Rugikan Konsumen hingga Triliunan Rupiah

Kasus ini terungkap dalam penyidikan tim dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan.

“Modus operandi, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI beras premium Nomor 6128 Tahun 2020,” ujar Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.

Dalam proses penyidikan, tim menyita barang bukti berupa total 132,65 ton beras. Rinciannya, sebanyak 127,3 ton adalah beras kemasan 5 kilogram dari berbagai merek premium. Sisanya, 5,35 ton berasal dari kemasan 2,5 kilogram, juga dengan merek serupa.

Baca Juga: Difoto Pegang 2 Karung Beras, Dapatnya Cuma 1: Warga Desa Ini Bongkar Dugaan Main Curang Bantuan Sosial

Selain menyita beras, penyidik juga mengamankan dokumen legalitas dan sertifikat penunjang. Tak hanya itu, hasil uji laboratorium dari Kementerian Pertanian RI turut memperkuat temuan.

Sampel beras dari 4 merek, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen, dan Sentra Wangi, dinyatakan tidak sesuai dengan standar mutu yang tertera di label.

Menurut Brigjen Helfi, tindakan ini melanggar peraturan perlindungan konsumen. Para tersangka diduga memperdagangkan beras yang tidak sesuai label kemasan.

Baca Juga: Cek Merek Berasmu, Update Resmi 5 Merek Beras Premium dari 3 Produsen yang Dinyatakan Tak Sesuai Standar Mutu Hingga Terkena Sangsi Pidana

“Pasal yang dilanggar, tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu melakukan memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan,” katanya.

Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X