SketsaNusantara.id - Satgas Pangan Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus peredaran beras oplosan. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama PT Food Station, Karyawan Gunarso.
Dua pejabat lainnya yang ikut terlibat ialah Direktur Operasional Food Station, Ronny Lisapaly, dan Kepala Seksi Quality Control perusahaan yang sama, berinisial RP.
Ketiganya diduga melakukan pelanggaran terhadap standar mutu dan takaran beras yang dipasarkan sebagai produk premium.
Kasus ini terungkap dalam penyidikan tim dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan.
“Modus operandi, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI beras premium Nomor 6128 Tahun 2020,” ujar Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.
Dalam proses penyidikan, tim menyita barang bukti berupa total 132,65 ton beras. Rinciannya, sebanyak 127,3 ton adalah beras kemasan 5 kilogram dari berbagai merek premium. Sisanya, 5,35 ton berasal dari kemasan 2,5 kilogram, juga dengan merek serupa.
Selain menyita beras, penyidik juga mengamankan dokumen legalitas dan sertifikat penunjang. Tak hanya itu, hasil uji laboratorium dari Kementerian Pertanian RI turut memperkuat temuan.
Sampel beras dari 4 merek, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen, dan Sentra Wangi, dinyatakan tidak sesuai dengan standar mutu yang tertera di label.
Menurut Brigjen Helfi, tindakan ini melanggar peraturan perlindungan konsumen. Para tersangka diduga memperdagangkan beras yang tidak sesuai label kemasan.
“Pasal yang dilanggar, tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu melakukan memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan,” katanya.
Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Artikel Terkait
Jangan Tertipu! Inilah 5 Cara Mudah Kenali Ciri-Ciri Beras Oplosan hingga Tips Pilih Beras Berkualitas, Nomor 4 Jarang Diketahui
Satgas Temukan 212 Merek Beras Tak Sesuai SNI, Dijual Mahal ke Pasar, Konsumen Tertipu, Petani Tertekan!
Stok Berlimpah, Harga Tetap Melambung: Warga Jember Pertanyakan Distribusi dan Harapan di Tengah Gejolak Pasar Beras
Fakta Mengejutkan di Balik Beras Oplosan, Prabowo Sebut Kerugian Negara Capai Rp100 Triliun Setahun
Bulog Jember Awasi Ketat Peredaran Beras Oplosan, Penyaluran SPHP Wajib Lewat Toko Terverifikasi