Mengatur hubungan seksual antara orang yang sudah menikah. Jika dilakukan diam-diam siang hari dihukum berat, tapi jika malam hari dianggap berkelahi dan bisa dimaafkan.
18. Bhumi
Aturan soal kepemilikan dan garapan lahan pertanian, serta penyewaan tanah.
19. Duwilatek
Menyangkut perbuatan fitnah dan memecah belah. Hukuman berat dijatuhkan: badan, denda, hingga hukuman mati.
Adanya sistem hukum di atas juga menunjukkan bahwa konsep keadilan dan perlindungan terhadap hak sudah hadir jauh sebelum sistem hukum barat masuk ke Indonesia.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Seperti Kembali ke Zaman Majapahit! Kampung di Mojokerto Ini Pertahankan Arsitektur dan Warisan Sejarah Kerajaan
Jejak Keturunan Majapahit di Zaman Modern, Kisah Mbah Ji yang Tak Menua di Usia 75 Tahun dan Rahasia Staminanya
Kapal Tradisional yang Jadi Alat Intai Majapahit hingga Kesultanan Siak, Kini Jadi Ikon Provinsi Riau
Melihat Situs Beteng Semboro Jember Jawa Timur, Jadi Saksi Bisu Pertempuran Era Majapahit yang Tak Terlupakan!
Candi Deres yang Mulai Dilupakan, Jejak Sejarah Majapahit dari Reruntuhan Sunyi di Pelosok Jember