Minggu, 12 Juli 2026

Perlu Diterapkan di Zaman Sekarang? Inilah 19 Hukum di Era Majapahit: Dari Pelecehan hingga Fitnah Bisa Dihukum Mati

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 14 Juni 2025 | 18:30 WIB
Ilustrasi, hukum di zaman Kerajaan Majapahit. (Pexels/Sergei A)
Ilustrasi, hukum di zaman Kerajaan Majapahit. (Pexels/Sergei A)

Mengatur hubungan seksual antara orang yang sudah menikah. Jika dilakukan diam-diam siang hari dihukum berat, tapi jika malam hari dianggap berkelahi dan bisa dimaafkan.

18. Bhumi

Aturan soal kepemilikan dan garapan lahan pertanian, serta penyewaan tanah.

19. Duwilatek

Menyangkut perbuatan fitnah dan memecah belah. Hukuman berat dijatuhkan: badan, denda, hingga hukuman mati.

Adanya sistem hukum di atas juga menunjukkan bahwa konsep keadilan dan perlindungan terhadap hak sudah hadir jauh sebelum sistem hukum barat masuk ke Indonesia.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Atlas Wali Songo, Agus Sunyoto, Pustaka Iman, Jakarta, 2014

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X