Minggu, 12 Juli 2026

Perlu Diterapkan di Zaman Sekarang? Inilah 19 Hukum di Era Majapahit: Dari Pelecehan hingga Fitnah Bisa Dihukum Mati

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 14 Juni 2025 | 18:30 WIB
Ilustrasi, hukum di zaman Kerajaan Majapahit. (Pexels/Sergei A)
Ilustrasi, hukum di zaman Kerajaan Majapahit. (Pexels/Sergei A)

10. Tukon

Aturan tentang mas kawin besar dan kecil, pengembalian mas kawin, stridhan (milik pribadi istri), serta pembatalan perkawinan.

11. Kawaranga

Hukum tentang tata cara dan sahnya pernikahan.

12. Paradara

Menyangkut pelecehan seksual, perzinaan, pemerkosaan; pelakunya dapat dihukum potong tangan hingga hukuman mati.

13. Drewe Kaliliran

Hukum warisan untuk keturunan sedarah, termasuk urusan pajak waris.

14. Wakparusya

Mengatur caci maki dan penghinaan secara verbal.

15. Dandaparusya

Kekerasan terhadap manusia dan hewan bisa dihukum denda, penjara, hingga hukuman mati.

16. Kagelehan

Kelalaian yang mengakibatkan celaka orang lain tetap dijatuhi hukuman sesuai kadar kesalahan.

17. Atukaran

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Atlas Wali Songo, Agus Sunyoto, Pustaka Iman, Jakarta, 2014

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X