Minggu, 12 Juli 2026

Perlu Diterapkan di Zaman Sekarang? Inilah 19 Hukum di Era Majapahit: Dari Pelecehan hingga Fitnah Bisa Dihukum Mati

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 14 Juni 2025 | 18:30 WIB
Ilustrasi, hukum di zaman Kerajaan Majapahit. (Pexels/Sergei A)
Ilustrasi, hukum di zaman Kerajaan Majapahit. (Pexels/Sergei A)

Menyangkut delapan jenis tindak pembunuhan dan penganiayaan, dari hukuman mati hingga denda berat.

3. Kawula

Mengatur soal hamba sahaya, termasuk asal-usul dan perlakuan terhadap mereka.

4. Astacorah

Menyangkut delapan jenis pencurian, hukumannya bisa berupa potong tangan, potong kaki, denda, atau bahkan hukuman mati.

5. Sahasa

Membahas penistaan dan pelanggaran agama; hukuman bisa berupa denda, hukuman badan, hingga penjara.

6. Adol-tinuku

Mengatur transaksi jual-beli dan sanksi atas pelanggaran dalam perdagangan.

7. Samdhe

Aturan khusus tentang perjanjian atau peraturan gadai.

8. Athung-apihutang

Menyangkut sistem hutang-piutang dan penyelesaiannya secara hukum.

9. Titipan

Aturan penitipan barang, gadai, hewan, dan uang.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Atlas Wali Songo, Agus Sunyoto, Pustaka Iman, Jakarta, 2014

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X