Menyangkut delapan jenis tindak pembunuhan dan penganiayaan, dari hukuman mati hingga denda berat.
3. Kawula
Mengatur soal hamba sahaya, termasuk asal-usul dan perlakuan terhadap mereka.
4. Astacorah
Menyangkut delapan jenis pencurian, hukumannya bisa berupa potong tangan, potong kaki, denda, atau bahkan hukuman mati.
5. Sahasa
Membahas penistaan dan pelanggaran agama; hukuman bisa berupa denda, hukuman badan, hingga penjara.
6. Adol-tinuku
Mengatur transaksi jual-beli dan sanksi atas pelanggaran dalam perdagangan.
7. Samdhe
Aturan khusus tentang perjanjian atau peraturan gadai.
8. Athung-apihutang
Menyangkut sistem hutang-piutang dan penyelesaiannya secara hukum.
9. Titipan
Aturan penitipan barang, gadai, hewan, dan uang.
Artikel Terkait
Seperti Kembali ke Zaman Majapahit! Kampung di Mojokerto Ini Pertahankan Arsitektur dan Warisan Sejarah Kerajaan
Jejak Keturunan Majapahit di Zaman Modern, Kisah Mbah Ji yang Tak Menua di Usia 75 Tahun dan Rahasia Staminanya
Kapal Tradisional yang Jadi Alat Intai Majapahit hingga Kesultanan Siak, Kini Jadi Ikon Provinsi Riau
Melihat Situs Beteng Semboro Jember Jawa Timur, Jadi Saksi Bisu Pertempuran Era Majapahit yang Tak Terlupakan!
Candi Deres yang Mulai Dilupakan, Jejak Sejarah Majapahit dari Reruntuhan Sunyi di Pelosok Jember