Minggu, 12 Juli 2026

Perlu Diterapkan di Zaman Sekarang? Inilah 19 Hukum di Era Majapahit: Dari Pelecehan hingga Fitnah Bisa Dihukum Mati

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 14 Juni 2025 | 18:30 WIB
Ilustrasi, hukum di zaman Kerajaan Majapahit. (Pexels/Sergei A)
Ilustrasi, hukum di zaman Kerajaan Majapahit. (Pexels/Sergei A)

SketsaNusantara.id - Kitab hukum Kutara Manawa Dharmasashstra dari era Kerajaan Majapahit menyimpan segudang aturan keras dan mengejutkan.

Kitab ini memuat 19 jenis hukum yang mengatur banyak aspek kehidupan masyarakat, mulai dari urusan perdata seperti warisan dan utang-piutang, hingga pidana berat seperti pembunuhan, pencurian, dan fitnah.

Hukuman yang dijatuhkan pun tidak main-main: denda, potong tangan, hingga hukuman mati. Bagi masyarakat modern, beberapa hukum ini mungkin terkesan ekstrem.

Baca Juga: Menguak Misteri di Balik Petilasan Mbah Demang, Sosok Legendaris Pembabat Alas Jember, Utusan Wali yang Konon Dekat dengan Majapahit

Namun, kitab ini sekaligus menunjukkan bahwa sistem hukum Majapahit jauh lebih terorganisasi dan kompleks dari yang dibayangkan. Semua warga, dari budak hingga bangsawan, dikenai aturan hukum yang sama.

Kitab ini tak sekadar menakut-nakuti rakyat, tetapi juga menjadi landasan tertib sosial yang kuat. Setiap aturan diatur secara rinci dan diberlakukan menyeluruh. Tidak hanya rakyat biasa yang terkena dampaknya, para bangsawan pun tidak kebal hukum.

Sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari buku Atlas Wali Songo karya KH Agus Sunyoto, disebutkan:

Baca Juga: Candi di Tulungagung Ini Konon Berkaitan dengan Masa Suram Majapahit, Lokasinya Ada di Puncak Bukit Setinggi 360 MDPL

“Kitab Undang-Undang Hukum Angger Surya Ngalam secara esensial tidak banyak berbeda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Kutara Manawa Dharma Sastra.”

Kitab ini mencatat bahwa terdapat 5 jenis kejahatan utama yang sangat berat dan langsung dijatuhi sanksi keras: (1) pembunuhan, (2) pencurian, (3) perzinahan, (4) fitnah, dan (5) pemukulan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Berikut ini daftar lengkap 19 hukum yang pernah diberlakukan di masa Majapahit:

1. Perlindungan Anak di Bawah Umur

Anak di bawah usia sepuluh tahun dibebaskan dari tuntutan hukum. Namun, tetap ada ketentuan denda yang harus dipenuhi oleh orang tua atau wali.

2. Astadusta

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Atlas Wali Songo, Agus Sunyoto, Pustaka Iman, Jakarta, 2014

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X