sketsa

Stop, Aksi Premanisme ke Guru

Jumat, 31 Juli 2026 | 20:45 WIB
Mukani (Dok. SketsaNusantara.id)

Sikap orang tua yang terlalu sayang dan mudah percaya dengan laporan anak kemudian berujung kepada pengeroyokan kepada guru Afdhal mengindikasikan hal itu. Penyebab sang anak ditegur oleh guru Afdhal belum diungkap, termasuk kronologi teguran yang sudah dilakukan. Namun orang tua mentah-mentah mempercayai laporan yang sudah diberikan. Sehingga kasus ini berujung kepada ranah hukum karena guru Afdhal melakukan laporan kepada pihak kepolisian.

Agenda Bersama

Pasal 39 Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjelaskan bahwa setiap guru berhak untuk memperoleh perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Apa yang dilakukan guru Afdhal, meski di luar tempat tugas, masih dikategorikan sebagai kewajiban guru yang mendidik karakter, tidak sekedar mengajar teori.

UU Guru dan Dosen itu juga mewajibkan pihak pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi dan satuan pendidikan untuk memberikan perlindungan kepada guru. Aparat penegak hukum juga wajib memberikan rasa aman dan keadilan agar kasus seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari. Hal ini sebagai implementasi dari Pasal 40 UU Guru dan Dosen tersebut yang menekankan bahwa guru berhak mendapat rasa aman dan jaminan keselamatan kerja dari pihak berwenang.

Baca Juga: Hadirkan Dua Narasumber dari Malaysia, MA Unggulan KH Abdul Wahab Hasbullah Tambakberas Targetkan Produktivitas Guru Lewat AI

Guru merupakan profesi dengan berbagai kompetensi yang dimiliki. Sehingga keberadaannya harus bisa dihargai semua pihak. Ini karena profesi guru juga memiliki kode etik yang dihormati. Tidak sekedar mengajar untuk memperoleh upah. Namun sudah menjadi profesi mulia untuk membentuk generasi bangsa bermutu bagi bangsanya.

Apa yang sebenarnya dilakukan guru Afdhal masih dalam taraf wajar. Artinya, yang dilakukan masih bersifat mendidik. Tidak bermaksud menyakiti, apalagi melakukan kekerasan. Teguran diberikan guru Afdhal karena sang siswa melakukan kesalahan berupa merokok masih berseragam sekolah.

Koreksi dan kritik tetap harus diberikan kepada dunia guru di Indonesia. Namun dengan cara santun dan bersifat membangun. Bukan aksi premanisme yang mencederai wajah dunia pendidikan. Apalagi jika sudah ada tendensi aksi premanisme berupa pengeroyokan kepada sang guru.

Jika komitmen ini bisa dipahami dalam benak semua stakeholders, maka kekerasan kepada guru tidak akan terulang di masa mendatang. Meski semua pihak harus tetap turut serta aktif untuk tetap mengawal perkembangan anak dalam proses pendidikan. Terlebih dari pihak orang tua.***

*Guru Madrasah Aliyah Pesantren Seblak Diwek dan SMAN 1 Jombang

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id KLIK DI SINI


Halaman:

Tags

Terkini

Stop, Aksi Premanisme ke Guru

Jumat, 31 Juli 2026 | 20:45 WIB

Jangan Biarkan Kota Santri Kehilangan Jati Diri

Jumat, 26 Juni 2026 | 09:40 WIB

Sistem Keulamaan dan Ahwa Permanen dalam NU

Selasa, 16 Juni 2026 | 16:49 WIB

Refleksi Hardiknas 2026: Pendidikan dan Buku

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:35 WIB

Menimbang Dampak AI pada Nalar Generasi Bangsa

Kamis, 30 April 2026 | 12:05 WIB

Guru Pejuang Literasi

Selasa, 7 April 2026 | 10:35 WIB

Ketika Inklusi Berubah Menjadi Eksploitasi

Selasa, 24 Maret 2026 | 14:35 WIB

Idul Fitri dan Momentum Transformasi Digital UMKM

Kamis, 19 Maret 2026 | 13:30 WIB