Oleh: Mukani*
SketsaNusantara.id - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter mulai efektif berlaku 6 September 2017. Apresiasi positif kala itu diberikan berbagai organisasi masyarakat berbasis keagamaan. Termasuk organisasi profesi seperti PGRI.
Penerbitan Perpres 87/2017 saat itu diharapkan mampu mengakhiri polemik kewajiban lima hari sekolah yang tertuang pada Permendikbud 23/2017. Bahkan Perpres ini sekaligus mencabut Permendikbud 23/2017.
Perpres ini menjadi payung hukum bagi para menteri, gubernur, bupati dan wali kota dalam menyiapkan anggaran untuk penguatan pendidikan karakter. Karena kebijakan pendidikan karakter naik menjadi diatur Perpres, cakupannya tidak sekedar di lingkup Kemendikbud. Namun juga menyangkut sampai ke jenjang perguruan tinggi.
Baca Juga: Rapat Komisi X, Anggota DPR RI Desak Kenaikan Gaji Honorer, Sebut Gaji Rp300 Ribu Tidak Manusiawi
Terdapat beberapa kajian serius untuk mengembalikan persekolahan kembali masuk menjadi enam hari. Sebagaimana sebelum Permendikbud 23/2017 keluar. Terlebih disadari dengan berbagai pertimbangan efektivitas lima hari sekolah mengalami beberapa tantangan di lapangan.
Tulisan ini akan meneropong substansi permasalahan dari lima atau enam hari sekolah. Tidak berkutat menghitung hari. Namun ada persoalan serius yang harus dituntaskan terlebih dahulu. Keduanya adalah peran keluarga yang makin direduksi dan masih beratnya beban kurikulum yang diberlakukan.
Peran Keluarga
Ki Hajar Dewantara berpendapat bahwa perkembangan seorang anak dipengaruhi oleh tiga lingkungan, baik keluarga, sekolah dan masyarakat. Konsep tripusat pendidikan ini ditawarkan Ki Hajar Dewantara agar mampu mencapai tujuan pendidikan nasional secara maksimal.
Ketiga tripusat pendidikan ini memiliki konsep, tugas dan fungsi serta peran masing-masing. Dalam menyempurnakan pendidikan, menurut Ki Hajar Dewantara dalam buku Pendidikan (2011), tidak hanya cukup dengan usaha pendidikan dari sikap dan tenaga pendidik. Namun juga dipengaruhi oleh suasana lingkungan yang mendukung pendidikan berlangsung. Maka sangat penting ketiga lingkungan pendidikan tersebut untuk cara dan sistem dalam pendidikan kepada anak.
Ketiganya harus bekerja sama dengan baik. Jika hanya salah satu lingkungan yang bergerak sendiri, maka akan sulit mencapai tujuan pendidikan secara maksimal. Konsep ini sudah diintegrasikan ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai pendidikan keluarga, pendidikan sekolah dan pendidikan masyarakat.
Keluarga, menurut Ki Hajar Dewantara, menjadi lingkungan pertama dan utama dalam menumbuhkan dan mengembangkan sebuah pendidikan terhadap anak. Ini karena yang ditemui pertama langsung oleh sang anak dari lahir di dunia, yaitu sosok kedua orang tua. Sehingga peran dan tanggung jawab orang tua sebagai pendidik dalam keluarga sangat berpengaruh besar terhadap perkembangan pendidikan anak.
Baca Juga: Kuatkan Literasi dan Media Dakwah, LTN di Nganjuk Gelar Pelatihan Menulis Berita