Kamis, 25 Juni 2026

Sepuluh Tahun Pendamping Desa: Refleksi, Pembelajaran, dan Arah ke Depan

Photo Author
Tim Redaksi Sketsa Nusantara, Sketsa Nusantara
- Senin, 19 Januari 2026 | 17:40 WIB
Maghfuri Ridlwan (SketsaNusantara.id)
Maghfuri Ridlwan (SketsaNusantara.id)

Oleh: Maghfuri Ridlwan*

SketsaNusantara.id - Tanggal 15 Januari kembali diperingati sebagai Hari Desa Nasional. Momentum ini patut dimaknai lebih dari sekadar perayaan simbolik, melainkan sebagai ruang refleksi atas perjalanan panjang pembangunan desa sejak diberlakukannya Undang-Undang Desa.

Bagi para pelaku pendampingan, satu dekade terakhir adalah rentang waktu yang sarat dinamika penuh capaian, pembelajaran, sekaligus tantangan yang perlu ditata ulang.

Sejak awal, kehadiran pendamping desa dirancang untuk memastikan desa mampu menjalankan kewenangannya secara efektif, partisipatif, dan bertanggung jawab. Pendamping diharapkan menjadi fasilitator proses, bukan pengambil alih keputusan. Dalam praktiknya, peran ini berkembang mengikuti kompleksitas kebijakan dan kondisi sosial desa yang sangat beragam.

Baca Juga: Mens Rea Berujung Laporan Polisi, Mahfud MD Nilai Materi Komedi Pandji Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

Tidak dapat dipungkiri, pendampingan desa telah memberikan kontribusi nyata. Di banyak wilayah, tata kelola desa mengalami perbaikan. Musyawarah desa semakin terbuka, perencanaan lebih berbasis kebutuhan, dan kesadaran akan pentingnya akuntabilitas meningkat. BUMDesa tumbuh sebagai instrumen penguatan ekonomi lokal, meskipun dengan capaian yang belum merata antar desa.

Pendamping juga memainkan peran penting sebagai penghubung antara kebijakan nasional yang bersifat teknokratis dengan realitas desa yang kontekstual. Dalam keseharian, pendamping membantu desa memahami regulasi, menata administrasi, sekaligus menjaga ruang partisipasi warga. Pada titik ini, pendampingan berkontribusi dalam membangun kepercayaan diri desa sebagai subjek pembangunan.

Namun refleksi yang jujur juga menuntut pengakuan atas berbagai keterbatasan. Seiring meningkatnya tuntutan akuntabilitas, pendampingan kerap bergeser menjadi aktivitas yang sangat administratif. Fokus pada pemenuhan laporan, target, dan sistem aplikasi terkadang menyisakan ruang yang sempit bagi proses pemberdayaan yang bersifat substantif.

Baca Juga: Aceh Masih Bergulat dengan Lumpur Usah Banjir, Waktu Menuju Ramadhan Terus Berjalan

Tantangan ini bukan semata persoalan individu pendamping, melainkan cerminan dari desain sistem yang perlu terus disempurnakan.

Relasi antara pendamping dan pemerintah desa juga memerlukan penguatan. Dalam beberapa konteks, masih ditemui persepsi yang belum sepenuhnya selaras mengenai peran pendamping—apakah sebagai mitra, fasilitator, atau pengawas. Ketidaktepatan persepsi ini berpotensi memengaruhi efektivitas pendampingan. Oleh karena itu, kejelasan peran dan batas kewenangan menjadi aspek penting dalam menjaga kemitraan yang sehat.

Aspek lain yang patut menjadi perhatian adalah keberlanjutan sistem pendampingan itu sendiri. Dinamika kebijakan, penataan tenaga pendamping, serta pola kontrak kerja yang terus beradaptasi merupakan bagian dari proses pembelajaran kelembagaan. Evaluasi berkelanjutan diperlukan agar sistem pendampingan semakin profesional, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan desa yang terus berkembang.

Baca Juga: Berapa Gaji Noe Letto sebagai Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional? Estimasi Capai Puluhan Juta per Bulan

Memasuki lebih dari satu dekade implementasi Undang-Undang Desa, pendampingan desa perlu bergerak menuju fase kedewasaan. Desa hari ini tidak lagi berada pada titik awal yang sama. Ada desa yang telah maju dan membutuhkan penguatan inovasi, ada desa berkembang yang memerlukan konsolidasi, dan ada desa dengan tantangan struktural yang masih kompleks. Pendekatan pendampingan yang kontekstual dan berbasis kebutuhan menjadi keniscayaan.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sistem Keulamaan dan Ahwa Permanen dalam NU

Selasa, 16 Juni 2026 | 16:49 WIB

Refleksi Hardiknas 2026: Pendidikan dan Buku

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:35 WIB

Menimbang Dampak AI pada Nalar Generasi Bangsa

Kamis, 30 April 2026 | 12:05 WIB

Guru Pejuang Literasi

Selasa, 7 April 2026 | 10:35 WIB

Ketika Inklusi Berubah Menjadi Eksploitasi

Selasa, 24 Maret 2026 | 14:35 WIB

Idul Fitri dan Momentum Transformasi Digital UMKM

Kamis, 19 Maret 2026 | 13:30 WIB

Gus Dur, Cina dan Islam

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:25 WIB
X